LAMONGAN, suarakpk.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memaparkan pelanggaran terbanyak dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019 adalah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pelanggaran yang terbanyak adalah cara pasang APK, seperti dipaku pada pohon serta lokasi pasang” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, Kemarin Rabu (3/4) siang.
Pelanggaran lokasi pasang, tegasnya, misalnya dipasang di depan tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, sarana prasarana PLN, Telkom dan lalulintas.
Dan sebagai upaya untuk menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, pihak Bawaslu Kabupaten Lamongan sudah berulang kali penertiban.
Selain di wilayah Kota Lamongan, penertiban juga dilakukan di seluruh kecamatan dengan melibat Panitia Pengawaslu Kecamatan (Panwascam), PPK, PPL dan PPS.
Di sisi lain dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah, sebanyak 4.500 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Lamongan dilantik secara serentak beberapa waktu lalu.
“Proses pembentukan calon anggota KPPS tahapannya sudah selesai dilakukan pelantikan Ketua KPPS sekabupaten Lamongan sebanyak 4500 sesuai jumlah TPS pada Pemilu serentak 2019” kata Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Divisi SDM dan Parmas, MH. Fatkhur Rohman, akhir Bulan Maret lalu.
Menurut Fatkhur, panggilan MH. Fatkhur Rohman, Ketua KPPS dilantik oleh PPS dan dilakukan serentak se Lamongan, pelantikanya ada yang dilakukan Kantor Desa atau Kelurahan.
“Ada juga pelantikan Ketua KPPS dilakukan di Kantor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Tehnik atau Bimtek pemungutan suara dan logistik” ungkapnya.
Pelantikan Ketua KPPS ini dilakukan keserentakan agar kesiapan KPPS untuk di masing-masing TPS utamanya tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara bisa difahami secara optimal.
“Adapun diantara tugas KPPS ada adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS” terang Fatkhur. (As/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar