KetgM: Foto Ilustrasi. |
MUNA, suarakpk.com- Lama berkeliaran, pencuri sapi yang sempat menghebohkan masyarakat Muna akhirnya tertangkap juga. Ia ditangkap di kediamnnya di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (02/04) sekira pukul 15.30 Wita.
Tersangka yang bernama Budi Wahyu (38) ini sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Muna, Muh. Ogen Sairi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 242 / X / 2018 / Sultra /Res Muna / SPKT , tanggal 30 Oktober 2018.
Tersangka kemudin ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 15 November 2018. Hingga akhirnya sekitar 5 bulan lamanya tersangka berhasil di tangkap Polres Muna.
"Tersangka masuk dalam perkara Tindak pidana pncurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 56 (1) ke-1 KUHP", tukas Ogen. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar