WONOGIRI, suarakpk.com – Terduga pelaku pencurian
di warung kelontong Eromoko berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri
hanya dalam tempo 4,5 jam setelah polisi menerima laporan, beberapa waktu lalu,
Senin (22/4) pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya
Ramdhani, menuturkan tersangka yang berhasil diamankan yakni Eko Puryadi, 49,
warga RT 002/RW 012, Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri. Dia dijerat dengan Pasal
362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat
berpelat nomor AD 2375 AFG saat menangkap tersangka. Sepeda motor itu merupakan
kendaraan yang digunakan tersangka beraksi.
“Tersangka mengaku hasil kejahatannya sudah dikirim
ke Bandung,” kata AKP Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti
Istiwidayati. Selasa, (23/4).
Aditia menceritakan saat beraksi tersangka menyaru
sebagai pembeli. Saat itu tersangka datang ke Toko Sempulur 1 milik Ajar Suseno
di Eromoko. Kepada penjaga toko tersangka mengatakan dirinya membeli sejumlah
bungkus rokok, kopi, dan minyak goreng. Penjaga toko pun melayaninya. Tak lama
penjaga toko selesai menyiapkan barang sesuai pesanan. Saat penjaga toko
lengah, pelaku langsung membawa kabur barang-barang tersebut. Atas kejadian itu
pemilik toko melapor ke Polsek Eromoko. (Pungki/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar