BATU BARA, suarakpk.com - Dua orang pria warga Dusun 4 Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara bernama Basri Damanik alias Asi (38) pekerjaan mocok mocok dan Riko Gunawan (25) pekerjaan kernet truk diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan kepada wartawan, kemarin Jumat (15/03/2019) menjelaskan penangkapan kedua tersangka kemarin Kamis, (14/03/2019) sekira pukul 22.30 Wib di Dusun 1 Desa Titi Payung tepatnya didepan KUD Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kronologis penangkapan disebutkan Kapolsek, pada Kamis (14/03) sekira pukul 20.00 Wib personil Lidik Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yg sedang memiliki, menjual, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu- sabu.
Mendapat informasi berharga Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan menugaskan personil Lidik Polsek Indrapura berangkat ke TKP dan menemukan 2 pemuda sedang berjalan.
Personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai.
Barang bukti yang disita 2(dua) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dimasukkan didalam bungkus rokok Sempurna, 2 (dua) buah Hp merek Oppo warna hitam dan LG warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pirek.
Selain itu turut disita uang tunai Rp 460.000, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1( satu) unit Sp. Motor honda beat warna hitam BK 2041 OAI.
Guna penyidikan lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Indrapura Air Putih. (414/Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar