AKP. Muh. Ogen Sairi |
MUNA BARAT, suarakpk.com- Seorang remaja berinisial LS (16) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Muna atas dugaan tindak pidana pencurian aki lampu jalan di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sabtu (30/03) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan awalnya Kanit Reskrim Polsek Kusambi, Aipda Jabar tiba-tiba ditelepon oleh penjual aki yang bernama La Dire. La Dire mencurigai seorang remaja yang menjual aki di rumahnya selama 2 hari berturut-turut.
Kemudian, lanjut Ogen, Jabar mengintrogasi La Dire. Setelah diinterogasi, polsek Kusambi menangkap pelaku, Sabtu (30/03).
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pencurian aki sebanyak 2 kali, yaitu pada hari kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar jam 23.30 wita dan Jumat 30 Maret 2019", ujarnya.
Pada aksi pertama (Kamis), LS ditemani temannya yang bernama Asra sedangkan pada aksi kedua (Jumat) LS ditemani temannya yang bernama Acong.
"Tersangka bersama saudara Asra menjual aki di rumah saudara La Dire (pengumpul barang bekas) Desa Kasakamu dengan harga Rp. 150.000, setelah itu LS membagi kepada saudara Asra sebanyak Rp. 50.000. Dan pada aksi kedua, LS pergi lagi menjual aki curiannya bersama Acong di rumah La Dire seharga Rp. 150.000, ia membagi kepada Acong sebanyak 50.000", ungkapnya.
Polsek Kusambi berhasil meringkus teman LS yang bernama Acung dan mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor dan 4 buah aki merk titanium. Untuk sementara, tersangka yang bernama Asra masih dalam pengejaran polisi. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar