NGANJUK, suarakpk.com - Mantan
Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Suwandi yang
saat ini menjadi narapidana kasus gratifikasi, mengaku akan bicara blak-blakan
perihal posisinya dalam kasus yang dituduhkan KPK. Pasalnya, selama ini Suwandi
mengaku terus menahan diri, dia merasa mendapat perlakuan yang sangat tidak
adil dalam kasus gratifikasi dan jual beli jabatan. Terpidana Suwandi yang
terjaring OTT KPK pada 24 Oktober 2017 di depan hotel Jalan Borobudur, Jakarta.
Sudah 1 tahun, Suwandi menjalani hukuman di LP kelas I Porong, dari 4 tahun
vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan juga
dipecat dari PNS.
Penderitaan Suwandi
bertumpuk-tumpuk, tidak hanya menimpa dirinya pribadi tetapi secara langsung
juga berimbas kepada seluruh anggota keluarga yang dicintainya. Hati nuraninya
mengakui dirinya bersalah, karena telah “melibatkan diri” dalam persekongkolan
jahat. Namun masih ada hal yang mengganjal di hati Suwandi perihal perlakuan
yang tidak adil terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah ikut
terlibat menjadi pelaku jual beli jabatan apalagi memperoleh fee dari proyek
kok malah dihukum. Di luar sana masih banyak pejabat yang langsung terlibat
malah bebas berkeliaran di luar, bahkan mungkin sudah mulai bermain lagi”, kata
Suwandi beberapa waktu lalu saat ditemui di LP kelas I Porong.
Dijelaskannya, saat tertangkap
dalam OTT KPK di Jakarta, posisi dirinya hanya kebetulan saja dititipi sejumlah
dana oleh beberapa pejabat untuk diserahkan kepada ex-bupati di Jakarta.
"Ini sangat tidak adil,
jika para pejabat Pemkab Nganjuk yang setor uang malah bebas, sementara dirinya
yang hanya dititipi harus menerima hukuman yang sangat berat, tentu saya tidak
terima dengan keadaan ini. Saya akan bicara blak-blakan dengan KPK, bahkan jika
dibolehkan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.” tandas Suwandi.
Lebih lanjut, dirinya berharap para pelaku seperti yang berinisial
Trn, Tn, Tgh, Sur, Jt, dan lain-lain ikut merasakan pahit manisnya menghadapi
permasalahan hukum.
“peran mereka sudah saya
beberkan semua di depan persidangan, tetapi sampai sekarang kok tidak ada
tindak-lanjutnya dari KPK.” ungkap Suwandi.
Informasi yang dihimpun selama
di dalam tahanan, Suwandi sudah menulis seluruh kejadian yang dilihat, didengar
dan dialami sendiri berikut nama-nama pejabat yang secara factual menjadi actor
intelektual maupun pelaku di lapangan. Nama-nama pejabat yang disebut saat ini
sedang dinas di bidang pendidikan, kesehatan dan ke-PU-an.
Tulisan Suwandi detail dan
terurai serta sudah siap diluncurkan ke markas KPK di Jakarta. Mereka yang
disebut Suwandi semua juga sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK baik di
Jakarta, Surabaya, Nganjuk dan Madiun. Namun saat itu statusnya masih sebagai
saksi hingga ke-lima terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Surabaya dan tidak ada upaya hukum.
Untuk diketahui, terkait kasus yang menimpa Suwandi, Pengadilan
Tipikor juga telah memvonis terdakwa lainnya yang satu paket yakni ex-bupati
Nganjuk, diantaranya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman telah divonis 7 th, mantan
kadis Pendidikan Ibu Hajar divonis 6,5 th dan mantan kabag umum RSUD Nganjuk M Bisri
divonis 4,5 th serta mantan kadis Lingkungan Hidup Harianto divonis 4 th dan
Bos EO (even organizer). (Endra/knd/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar