SOFIFI, suarakpk.com - Perijinan perusahaan tambang di provinsi Maluku Utara (Malut) yang di keluarkan pihak pemprov sampai saat tidak bermasaal, hal ini diungkapkan komisioner Ombudsman RI La Ode Ida kepada wartawan usai rapat bersama dengan PTSP Malut, kemarin dikantor gubernur, Kamis (2/8). "Sampai sejauh ini, belum ada kejanggalan, sebenarnya, masih dalam batas-batas yang normal,"ucap La Ode.
Mantan wakil ketua DPD RI tersebut menambahkan, sekarang pihak investor tidak sulit pagi mengurus ijin, baik ijin pertambangan, ijin perikanan dan ijin-ijin galian C karena pemerintah telah membentuk pelayanan satu pintu, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), "Inikan terkait dengan proses-proses perijinan itu, sekarang kan sudah ada pelayanan terpadu satu pintu, itu sangat bagus sekali dan sudah ada kemajuan,"ungkapnya.
Lanjutnya, Dibidang pertambangan sering ada masaalah yang krusial karena ada perubahan pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota, yang tadinya perijinan tersebut berada di Kabupaten/Kota dan setelah peralihan ke provinsi, tentu hal ini tidak mudah. "Harus memerlukan proses pendataan ulang dan tingkat ke hati-hatian yang tinggi,"harapnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi positif kepada pemprov Malut atas niat baik dan pelayanan yang maksimal serta dapat bekerjasama. "Kami juga memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Maluku Utara yang telah menunjukkan sikap responsif kepada pengaduan-pengaduan itu."tuturnya.(rd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar