MUNA, suarakpk.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari mengecam keras terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2018 lalu, Dekan Fakultas Hukum USN mengeluarkan surat pemberitahuan skorsing terhadap salah seorang mahasiswanya yang bernama Ramadhan. Hal ini dikarenakan Ramadan dianggap melakukan penunggakan SPP sebanyak 4 semester (I,II,III dan VIII) dan komentar di salah satu media sosial (facebook) yang dikeluarkan oleh Ramadhan yang dinilai menyinggung pihak kampus USN Kolaka.
Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Abdul Wahab mengatakan Ramadan sudah melakukan pembayaran SPP yang dibuktikan dengan surat keteranagan pembayaran SPP dari bagian keuangan USN Kolaka sendiri. Kata dia, mengenai komentar Ramadan di media sosial tidak secara spesifik disebutkan nama dosen atau instansi tertentu. Dan dianggap bahwa tuduhan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum USN sama sekali tidak berdasar.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya, USN Kolaka sudah pernah didemo pada tanggal 25 Juni 2018 lalu, namun belum juga ada titik terang hingga sekarang.
"Tindakan-tindakan ini bisa dibilang menindas dan membungkam aspirasi mahasiswa yang dilakukan oleh pihak birokrat kampus, yang di sini merupakan hal yang sangat menciderai demokrasi kampus," tuturnya saat dihubungi via telepon, Jum'at (03/08/18).
Pihaknya menuntut pihak Rektorat USN Kolaka untuk melakukan dialog publik bersama kawan-kawan mahasiswa USN Kolaka sebagai bentuk transparansi kebijakan oleh birokrasi. Selain itu, pihaknya juga menolak dan mengecam dengan tegas dikeluarkannya surat pemberitahun skorsing terhadap Ramadan.
"Kalau memang skorsing tidak dicabut dengan secepatnya maka kami GMNI Kendari akan menyatakan sikap dan akan konsolidasi bersama dewan pimpinan pusat untuk aksi serentak terhadap kawan kami," pungkasnya. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar