GMBI Banjarnegara Laporkan Pemasangan Spanduk Provokatif - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Agustus 2018

GMBI Banjarnegara Laporkan Pemasangan Spanduk Provokatif


BANJARNEGARA, suarakpk.com – Merasa nama organisasinya dicatut dalam spanduk yang dinilai provokatif di Banjarnegara, Pengurus GMBI Banjarnegara yang baru mendatangi Mapolres Banjarnegara untuk melaporkan adanya spanduk provokatif yang menyematkan nama dan logo LSM GMBI. Kedatangan pengurus GMBI kemarin Rabu (1/8), diterima oleh Kaob Polres Banjarnegara, Fausi.
Ketua GMBI Banjarnegara, Toni Saefudin Hidayat mengaku bahwa lembaganya merasa tercemarkan karena ada tulisan yang menimbulkan gesekan.
"Kami atas intruksi DPP, wilter dan korwil supaya melaporkan kejadian ini, kalau tidak ditanggapi kami akan melakukan langkah gelar aksi, adanya peristiwa ini kami sudah membendung GMBI sekitar Banjarnegara, seperti, Purbalingga, Cilacap, Banyumas akan mengerahkan anggotanya,"ungkapnya.
Sementara Kuasa hukum GMBI Banjarnegara Harmono,SH,MM, menegaskan agar laporanya ditindaklanjuti, pasalnya, menurut Harmono, ada tulisan LSM GMBI yang membuat provokatif telah menyinggung suatu kelompok.
"Dalam spanduk yang. Bertuliskan WASPADA jangan menjadi obyek pemerasan LSM GMBI, itu sudah PIDANA segera Laporkan" seolah olah menganggap kebenaran LSM GMBI Tukang peras, padahal yang terjadi, peristiwa terbaru adalah oknum." ungkapnya. 
Dijelaskan Harmono sesuai dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.
"tulisan menurut analisa saya ada menghasut ke LSM GMBI terkesan tukang palak,"jelasnya.
Ditambahkannya, selain Pasal 160 KUHP, pemasang maupun penggerak pemasang spanduk bernada provokatif bisa dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
“Spanduk yang mengatasnamakan forum masyarakat banjarnegara tersebut sangat provokatif dan tendensius. Banjarnegara kondusif, jangan dibikin ramai, jika memang tidak bisa ditindak para pemasang spanduk dan ditanggkap otak pemasang tersebut, saya tidak bisa membendung kemarahan anggota LSM GMBI," tegas pengacara ini.
Menanggapi aduan LSM GMBI, Kanit I Reskrim Polres Banjarnegara, Harun AL Rasyid, SH mengatakan “pada dasarnya kami menerima semua laporan dari masyarakat tanpa kecuali, kami akan pelajari, koordinasi dengan ahli bahasa tentang persoslan terkait, mengensi spanduk ada dijalanan seputar wilayah Banjarnegara menurutnya, apabila GMBI mencopotnya karena dirugikan kamipun tidak melarang sepanjang tidak menyalahi dan bikin keresahan," pungkasnya. (irfan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)