JAKARTA, suarakpk.com – Surat Edaran Dewan Pers Nomor :
031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, tentang Protes sejumlah orang yang
mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers, yang
ditanda tangani oleh ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo akhirnya mendapat
respon dari sejumlah organisasi yang disebut dalam surat edaran tersebut. Seperti
salah satunya, dari Suriyanto,SH, MH, M.Kn dan Heintje Grontson Mandagie.
Keduanya telah mengirimkan somasi kepada ketua Dewan Pers melalui kuasa
hukumnya, Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si.
Dijelaskan dalam somasi, bahwa isi surat edaran yang ditanda
tangani oleh Ketua Dewan Pers tersebut telah mengandung tuduhan tanpa bukti,
fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi
organisasi wartawan, reputasi perusahaan pers, sehingga Dewan Pers diminta
dengan tegas untuk segera melayangkan surat permintaan maaf kepada semua
organisasi dan media serta ditembuskan ke seluruh instansi yang sama seperti
pada Surat Edaran Dewan Pers Nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli
2018, tentang Protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi
wartawan maupun perusahaan pers.
Selain itu, Dewan Pers juga diminta segera meminta maaf
secara terbuka melalui seluruh media cetak maupun elektronik terkait kematian
wartawan Kemajuan Rakyat Alm.Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli dewan
pers kepada pihak kepolisian.
Ditambahkan melalui somasi yang ditanda tangani oleh Dr.H.Eggi
Sudjana,S.H.,M.Si tersebut, Dewan Pers juga diminta untuk segera mencabut dan
menghentikan kebijakkan dan peraturan peraturan di bidang pers tentang
pelaksanaan verifikasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi dewan
Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ditegaskan pula, bahwa Dewan pers wajib meminta maaf kepada
seluruh media massa yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik
cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap
media yang dilecehkan tersebut, selain itu juga Dewan Pers diminta segera
mencabut dan menghentikan kebijakkan dan peraturan peraturan di bidang pers tentang
standar kompetensi wartawan, mencabut surat keputusan dewan pers tentang
penetapan 27 LSP yang telah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta
bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga
Kerjaan.
Di sisi lain, Dewan Pers juga diminta untuk segera membuat
laporan kepada masyarakat pers tentang penarikkan dana atau biaya Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp.1.500.000 sampai Rp.3.500.000 perorang,
sementara diketahui bahwa Dewan Pers juga mendapat kucuran dana miliaran rupiah
dari APBN.
Lebih lanjut, Masyarakat Pers melalui somasinya yang
dikuasakan kepada Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si, meminta Dewan Pers wajib mengumumkan
atau membuat laporan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkoinfo terkait
pengelolaan gedung dewan pers yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi atau
praktek sewa pakai ruangan kantor kepada pihak laindi luar Dewan Pers.
“Setiap aset milik pemerintah yang dikelola dan ada kegiatan
ekonomi di dalamnya, wajib dilaporkan ke pemerintah agar bisa diatur tentang
potensi penerimaan negara, Jika biaya sewa pakai ruang kantor gedung Dewan Pers
tidak dilaporkan ke pemerintah dan pengelolaan keuangannya tidak dilaporkan pula,
maka ada potensi kerugian negara di dalamnya.” tutur Eggi dalam surat
somasinya.
Persoalanpun makin meluas, dalam Somasi tersebut, juga
meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakkan atas polemik yang
terjadi di dunai jurnalis saat ini.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, harus segera
mengambil tindakan tegas kepada dewan pers yang telah menyebabkan kematian seorang
wartawan akibat rekomendasinya menyerahkan permasalahan pers ke proses hukum
pidana. Pers Internasional bahkan sudah bereaksi keras, tetapi presiden RI yang
seharusnya melindungi rakyatnya malah diam saja.” jelasnya melalui somasi.
Dikatakan oleh Eggi dalam akhir somasinya, bahwa Dewan Pers
diberikan waktu 3x24 jam untuk Dewan Pers memperhatikan surat somasi tertanggal
31 Juli 2018 tersebut, dan apabila dalam tenggang waktu yang diberikan kepada
Dewan Pers tidak diindahkan, maka Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si atanama
masyarakat Pers akan menempuh jalur hukum.
“Demikian surat teguran kami ini kepada Dewan Pers dan
ditembuskan kepada presiden republik Indonesia untuk diperhatikan dan
dilaksanakan. Apabila dalam tempo 3x24 jam, Ketua Dewan Pers tidak mengindahkan
teguran atau somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan
yang berlaku.” tutup Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si dalam surat somasinya.
(001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar