BATU BARA, suarakpk.com - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dan Serdang Bedagai (Sergai) diminta duduk bersama menentukan tapal batas kedua wilayah yang disebutkan, mengingat koordinasi dan konsolidasi dalam hal peningkatan kapasitas dan fungsi kelembagaan dalam pengelolaan perbatasan.
Demikian dikatakan ketua Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Batu Bara Taufik Doban kepada wartawan Sabtu (04/07).
Sesuai hasil investigasi beberapa orang Tokoh adat melayu Batu Bara bersama warga Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai bahwa Desa Kayu Besar sebagian pesisir pantainya masih wilayah Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara atau yang akrab disebut daerah jaring halus, namun hutan mangrove yang ditaksir lebih kurang 100 Ha itu, diduga telah dijual kepada pengusaha asal Kota Medan, jelasnya.
Lanjutnya, terlihat dari peta rupa Kabupaten Asahan yang sudah pemekaran menjadi Kabupaten Batu Bara dan dari pengakuan serta bukti tim ahli adat melayu bahwa hutan mangrove yang menjadi milik negara tersebut sebahagian sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dalam hal ini dirinya menduga ada keterlibatan Pemerintahan Kecamatan Medang Deras dalam penjualan asset negara tersebut, dan untuk menghilangkan bukti katanya peta wilayah yang dimaksud sudah disulap menjadi Desa Kayu Besar, katanya.
Taufik Doban meminta kepada kedua Pemkab yang disebutkan dapat melakukan perundingan dalam menentukan tapal batas, mengingat disitu ada kepentingan Pemerintah dan Masyarakat luas, pungkasnya. (414/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar