TERNATE, suarakpk.com - Munculnya Narkoba jenis baru membuat kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, SH.MH. ingatkan seluruh personilnya lebih aktif melakukan tanggung jawab Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba khususnya di Maluku Utara, hal ini disampaikan pada apel pagi pejabat dan staf di Kantor BNNP pada Senin, (23/07/2018).
Jenderal bintang satu ini geram terhadap tindak tanduk para bandar dan kartel yang selalu menciptakan New Psychoactive Substances (NPD) baru agar terlepas dari jeratan hukum. "Mereka para bandar itu lihai, kalau jenis Narkobanya baru dan tidak termuat dalam Undang-undang, susah dijerat dan parahnya mereka mencampurkan beberapa jenis untuk mendapatkan efek yang lebih kuat, tapi kerusakan saraf dan fungsi tubuh akan lebih cepat, masalahnya dijual dengan harga murah makanya banyak yang mudah tergoda,"ujar Benny.
Menurutnya, setiap tahun Peraturan Menteri Kesehatan harus direalis, dan tahun ini telah terbit Permenkes Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan lampiran Narkotik dimana didalamnya diatur sebanyak 95 NPS dalam golongan Narkotika dengan rincian : 89 NPS masuk golongan I,5 NPS masuk gol II dan 1 NPS masuk golongan III, NPS yang teridentifikasi di Indonesia masih berjumlah 71,"lanjut pria yang lama bertugas di Reskrim Polda Jabar ini.
"Dari 71 NPS tersebut pada baru 68 NPS yang diatur sementara jenis Ketamin, Kratom dan Alfa prophylaminopenthiophenon belum masuk dalam daftar NPS terbaru, masih dalam pembahasan di kementerian terkait," jelasnya.
Kepada seluruh personilnya kepala BNNP mengingatkan agar upaya pencegahan lebih massif, demikian juga dengan langkah pengawasan dan represif, "Seluruh elemen masyarakat harus disosialisasikan jenis dan bahayanya utamanya generasi muda, agar memiliki daya tangkal."imbaunya.(RD/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar