BATU BARA, suarakpk.com - Ruas jalan lingkar baru Lima Puluh yang dibangun 2 tahun lalu menggunakan dana APBD Batu Bara senilai Rp. 3,6 miliar kondisinya semakin kupak kapik.
Soalnya dumtruk pengangkut material bertonase tinggi melewati jalan tersebut dan sekarang kondisi ruas jalan dari Simpang Dolok menuju Kedai Sianam saat ini mulai rusak dan berlobang lobang.
Rusaknya jalan yang dimaksud diduga akibat dari pembangunan ruas jalan lintas Sumatera KM 120-121 Lima Puluh persis di persimpangan jalur KA seluruh kendaraan yang datang dari arah Medan dialihkan melalui jalan lingkar Lima Puluh.
Padahal Ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten dengan klasifikasi IIIC yang seharusnya hanya dapat dilalui kendaraan maksimal 6 roda.
Dengan masuknya truk dan container tonase tinggi ke jalan lingkar mengakibatkan semakin banyaknya aspal hotmix yang retak retak bahkan hancur dan berlobang.
Beberapa warga pengemudi sepeda motor saat melintasi jalan itu mengeluhkan masuknya truk tonase tinggi yang mencapai 40-60 ton yang dipastikan akan menghancurkan aspal hotmix yang baru dibangun 2 tahun lalu.
"Bila kendaraan tersebut terus melewati jalan ini menunggu selesainya pengecoran di persimpangan jalur KA Lima Puluh maka sia sialah uang Rakyat Batu Bara yang digunakan membangun jalan lingkar ini," keluh warga.
Untuk itu warga berharap agar Satlantas Polres Batu Bara menghentikan pengalihan lalu lintas melalui jalan tersebut dan
Pemkab Batu Bara melalui Dinas terkait yakni Dishub dan Dinas PUPR juga diharapkan proaktif serta mencegah kerusakan yang lebih parah lagi.
Ketua Tim Investigasi LSM Gempar Kabupaten Batu Bara Darman mengingatkan jangan Rakyat Batu Bara dirugikan karena kepentingan nasional dan propinsi.
"Silahkan saja meningkatkan ruas jalan nasional, kita dukung itu. Namun harus digaris bawahi pengerjaan tersebut tidak boleh berdampak menghancurkan ruas jalan lain". Pintanya
Selain itu Darman menambahkan, hasil audit BPK atas ruas jalan lingkar terjadi kelebihan bayar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp. 270 juta dari pagu senilai Rp. 3,6 M.
Pihaknya meminta kepada Pemkab Batu Bara segera meninjau kebijakan pengalihan lalu lintas tersebut karena pengalihan tersebut menurut Darman tidak diperlukan. (Muhammad Amin/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar