Budaya demokrasi dalam pengelolaan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Juli 2018

Budaya demokrasi dalam pengelolaan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang


Bandara Ahmad Yani Semarang kini sudah ditingkatkan kelasnya menjadi Bandara Internasional.  Bandara yang  terletak  di tanah  milik TNI AD ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2018 lalu. Penataan dan pembangunan  Bandara ini semata-mata hanya untuk memberikan  pelayanan kepada Publik dalam hal transportasi udara domestik maupun mancanegara.

Terkait tuntutan tersebut  maka berbagai fasilitas  udarapun ditata agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. Tidak hanya aspek fisik yang menjadi obyek penataan namun juga berbagai aspek non fisik lainnya. Semut itu tadi hanya bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik dan paripurna bagi masyarakat.

Seperti baru-baru ini, mungkin sebagian masyarakat kita turut terhenyak tatkala viralnya postingan dari akun https://web.facebook.com/nanetz.nanetz.9/posts/655391878160237 yang cukup menarik dan inspiratif dalam mendeskripsikan aksi Premanisme di Bandara Ahmad Yani.

Beragam tanggapan pun bermunculan , tidak hanya dari masyarakat bahkan pejabat publik teramplifikasi di beberapa media main mainstream yang mengulas postingan Sdr. Natalie, padahal dalam postingannya tidak menyertakan dokumentasi foto atau video yang dapat mendukung keaslian maupun keabsahan berita.

Di era digital postingan foto, video maupun rekaman suara  di Medsos seperti saat inipun sesungguhnya sulit dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karennya, konten di Medsos harus di komunikasikan atau di verifikasi berbagai pihak terkait terlebih dahulu sebelum diangkat di media masa yang terikat dengan kode etik jurmalistik

Dalam hal tranportasi di bandara, tentu tidaklah sesederhana seperti di ruang publik lainnya. Terlebih dengan hiruk pikuk aktifitas penumpang domestik dan luar negeri yang berbaur dengan yang lain, maka perlunya penataan fasilitas dan prosedur  yang dapat angnjamin keamanan, keselamatan para penumpang atau masyarakat sekitar serta otoritas bandara itu sendiri.

Tentu tidak banyak yang mengetahui bahwa pegelolaan jasa pelayanan di Bandara Achmad Yani telah merujuk pada Permenhub nomor 56 tahun 2015 yang menyatakan  harus dilakukan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara pengelola bandar udara dengan perusahaan jasa terkait. Ini perlu digaris bawahi karena akan menjadi pembatasan hak pilih seseorang di Bandara untuk menentukan sarana transportasi selama berada di areal itu tidaklah sebebas seperti  mencari kendaraan di ruang publik lainnya.

Kita juga sepatutnya menyadari bahwa petugas yang disebut  Preman dalam akun Nathalie tersebut yang merupakan purnawirawan TNI AD yang berpangkat terakhit Pembantu Letnan Satu (Peltu) dan kini untuk bertahan menghidupi keluarganya  sebagai Pengojek Kendaraan Sepeda Motor di Area Bandara, bukanlah orang berkompeten dalam hal pengambil keputusan ataupun seseorang yang pandai dalam mempublikasikan dan memprivacy  media sosial.

Jadi dengan tingkat intelektual dan status sosial yang lebih tinggi, seyogyanya pemilik akun ini dapat melihat sesuatu secara lebih jernih dan bijak serta sedikit berempati terhadap konsistensi penegakan aturan dari otoritas Bandara yang disampaikan oleh sosok  Kakek Tua yang disebutnya berpostur orang Gendut tersebut.

Apalagi jika ternyata, fakta dan realitanya yang menyuruh untuk menurunkan barang tersebut bukanlah sang Purnawirawan tersebut melainkan supir taksi Blue Bird itu sendiri, yang mungkin menyadari bahwa karena belum ada perjanjian kerjasama dengan pihak bandara maka Blue Bird tidak boleh mengangkut  penumpang keluar dari Bandara.

Jika dilihat dari lama operasi Bandara Baru ini dan adanya  komplain dari masyarakat,  maka pelayanan yang dilakukan oleh  Taxi Atlas, Taxi Kosti, Taxi Astria dan Taxi Puri Kencana yang merupakan  mitra Koperasi-S16 Lanumad Ahmad Yani, tentu tidak kalah dengan  Blue Bird.  Kita harus yakin bahwa dengan tidak adanya monopoli Taxi (4 jenis Taxi)  di Bandara internasional Ahmad Yani Semarang akan membangkitkan persaingan pelayanan yang sehat, sebagaimana di tetapkan dalam Permenhub PM.56. THN 2015 Pasal 36 ayat 1.

Pembatasan  pilihan pun  pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip Demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip Hak Azasi Manusia, contoh berbeda adalah  dalam kontestansi politik (anggota DPR,  Kepala Daerah dan Presiden sekalipun), termasuk pilihan makanan  ketika menonton film di XXI (penonton dilarang membawa makanan  sendiri diluar yang ditawarkan manajemen), tentu alasannya bukan dari aspek bisnis semata namun untuk menjamin keamanan dan keselamatan baik bagi konsumen maupun pihak internal manajemen.

Tentu kita tidak mau jika Bandara yang demikian megah kemudian menjadi carut marut karena lalu lalang berbagai  alternatif taksi Bandara. Belum lagi, jika terdapat yang dijadikan sebagai alat kejahatan atau teror, yakinlah ujungnya juga akan berjudul " tidak profesionalnya bla..bla..". Kemudian kita juga harus pertimbangkan, berapa banyak kerugian yang akan ditimbulkannya. Selain itu  perlu diingat juga bahwa Bandara tersebut pada dasarnya Pangkalan Udara Utama Militer TNI AD (Lanumad) yang dilandasi  kesadaran dan keikhlasan serta mendukung program pemerintah maka  dapat dipergunakan bersama dengan masyarakat. Mungkin sedikit dari militer dunia yang mengijinkan Bandara nya digunakan bersamaan dengan maskapai penerbangan sipil.

Meski disana terdapat alat perang yang canggih seperti Helikopter, TNI AD tidak egois dengan abaikan kebutuhan masyarakat dalam hal transportasi udara. Namun demikian, sebagai unsur pertahanan negara maka pihak pengelola  Bandara diminta untuk menciptakan ketertiban, kelancaran serta keamanan dan pengaman areal bandara yang ekstra ketat dibandingkan bandara lainnya diantaranya adalah dengan membuat perjanjian kerjasama yang ketat pula.

Jika kita telaah kembali, sesungguhnya pihak bandara tidak melarang calon penumpang menggunakan taksi diluar yang disediakan Bandara, namun hanya membatasi  taksi yang akan mengantar penumpang keluar dari bandara.

Situasi inipun berlaku disebagian besar Bandara, cuma mungkin karena hanya alasan secara psikologi (lapar, lelah, panas, bingung, malas   ataupun lainnya) serta "ketersediaan yang terabaikan atau kendaraan kosong" maka biasanya para  calon penumpang taksi (yang mungkin tidak mengetahui  regulasi pembatasan kendaraan transportasi Bandara) pasti memilih taksi yang baru menurunkan penumpang tersebut. Demikian juga dengan supir taksi, tidak sedikit yang mengetahui namun juga karena alasan setoran, biasanya juga mencoba-coba sampai ada teguran.

Kita tentu pernah merasakan hal yang sama seperti saudari Nathalie tadi,  ketika selesai  perjalanan yang cukup lelah dan hasrat untuk segera tiba di tujuan namun  terkendala rebutan tadi, pasti sangat mudah bagi kita terpancing emosi. Oleh karenanya, mari kita pandang apa yang dialami pemilik akun Facebook bernama Nathalie ini,merupakan yang sangat manusiawi dan harus disikapi secara bijak dan tidak perlu tergesa-gesa gopoh merespon bahkan memviralkan dengan "tekanan nada tulisan" yang agak "mempermainkan emosi dan daya nalar sehat". Apalagi diera digitalisasi seperti  saat ini sangat mudah menyebar dan bahkan menyesatkan persepsi publik dalam belantara Logical Fallacies serta menghakimi tanpa proses hukum.

Yakinlah bahwa dengan skala resiko yang demikian besar, hingga kini tata kelola bandara udara masih jauh lebih baik dibanding dengan otoritas pengelola  transportasi lainnya. Kita tidak perlu membesarkan  sesuatu hal  yang sebenarnya  dapat diselesaikan  hanya dengan  mengucapkan kata " maaf" dan " tolong"  sopan sesuai budaya atau etika maupun Karakter Bangsa yang dambakan  oleh Presiden dan juga saudari Nathalie dalam postinganya, termasuk juga  "ucapan hardikan dan hinaan"  yang merendahkan orang lain.

Selain itu, surat terbuka dari pemilik akun Nathalie ini juga harus di pandang sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan Bandara, sehingga berbagai pihak yang menjadi stakeholder tidak harus terbakar jenggot, namun harus bisa duduk bersama dalam forum musyawarah untuk mufakat untuk mencari alternatif solusi tanpa harumenghujat atau membully tanpa didasari pada bukti yang valid.

Semoga peristiwa ini bisa menjadi hikmah bagi kita semua khususnya dalam hal etika berperilaku di fasilitas publik yang sifatnya terbatas. Kemudian, semoga kakek purnawirawan yang dideskripsikan  sebagai  sosok yang gendut masih bisa menambah pendapatannya di Bandara,  demikian bagi saudari Nathalie tidak bosan menggunakan fasilitas dan pelayanan bandara yang terletak di aset milik TNI AD dan menjadi kebanggaan masyarakat Semarang ini.

Selanjutnya, Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang juga  terus  berupaya
memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaiknya agar semua pengguna bandara dapat merasa aman, nyaman dan berkesan. (Oleh : sukamto-pendam)

1 komentar:


  1. Terimakasih artikelnya, sangat bermanfaat dan membantu sekali. Kunjungi juga website kami di http://kantorpengacara-fanzis.com/ . Sukses selalu

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)