Bandara Ahmad Yani Semarang kini sudah ditingkatkan kelasnya menjadi Bandara Internasional. Bandara yang terletak di tanah milik TNI AD ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2018 lalu. Penataan dan pembangunan Bandara ini semata-mata hanya untuk memberikan pelayanan kepada Publik dalam hal transportasi udara domestik maupun mancanegara.
Terkait tuntutan tersebut maka berbagai fasilitas udarapun ditata agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. Tidak hanya aspek fisik yang menjadi obyek penataan namun juga berbagai aspek non fisik lainnya. Semut itu tadi hanya bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik dan paripurna bagi masyarakat.
Seperti baru-baru ini, mungkin sebagian masyarakat kita turut terhenyak tatkala viralnya postingan dari akun https://web.facebook.com/nanetz.nanetz.9/posts/655391878160237 yang cukup menarik dan inspiratif dalam mendeskripsikan aksi Premanisme di Bandara Ahmad Yani.
Beragam tanggapan pun bermunculan , tidak hanya dari masyarakat bahkan pejabat publik teramplifikasi di beberapa media main mainstream yang mengulas postingan Sdr. Natalie, padahal dalam postingannya tidak menyertakan dokumentasi foto atau video yang dapat mendukung keaslian maupun keabsahan berita.
Di era digital postingan foto, video maupun rekaman suara di Medsos seperti saat inipun sesungguhnya sulit dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karennya, konten di Medsos harus di komunikasikan atau di verifikasi berbagai pihak terkait terlebih dahulu sebelum diangkat di media masa yang terikat dengan kode etik jurmalistik
Dalam hal tranportasi di bandara, tentu tidaklah sesederhana seperti di ruang publik lainnya. Terlebih dengan hiruk pikuk aktifitas penumpang domestik dan luar negeri yang berbaur dengan yang lain, maka perlunya penataan fasilitas dan prosedur yang dapat angnjamin keamanan, keselamatan para penumpang atau masyarakat sekitar serta otoritas bandara itu sendiri.
Tentu tidak banyak yang mengetahui bahwa pegelolaan jasa pelayanan di Bandara Achmad Yani telah merujuk pada Permenhub nomor 56 tahun 2015 yang menyatakan harus dilakukan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara pengelola bandar udara dengan perusahaan jasa terkait. Ini perlu digaris bawahi karena akan menjadi pembatasan hak pilih seseorang di Bandara untuk menentukan sarana transportasi selama berada di areal itu tidaklah sebebas seperti mencari kendaraan di ruang publik lainnya.
Kita juga sepatutnya menyadari bahwa petugas yang disebut Preman dalam akun Nathalie tersebut yang merupakan purnawirawan TNI AD yang berpangkat terakhit Pembantu Letnan Satu (Peltu) dan kini untuk bertahan menghidupi keluarganya sebagai Pengojek Kendaraan Sepeda Motor di Area Bandara, bukanlah orang berkompeten dalam hal pengambil keputusan ataupun seseorang yang pandai dalam mempublikasikan dan memprivacy media sosial.
Jadi dengan tingkat intelektual dan status sosial yang lebih tinggi, seyogyanya pemilik akun ini dapat melihat sesuatu secara lebih jernih dan bijak serta sedikit berempati terhadap konsistensi penegakan aturan dari otoritas Bandara yang disampaikan oleh sosok Kakek Tua yang disebutnya berpostur orang Gendut tersebut.
Apalagi jika ternyata, fakta dan realitanya yang menyuruh untuk menurunkan barang tersebut bukanlah sang Purnawirawan tersebut melainkan supir taksi Blue Bird itu sendiri, yang mungkin menyadari bahwa karena belum ada perjanjian kerjasama dengan pihak bandara maka Blue Bird tidak boleh mengangkut penumpang keluar dari Bandara.
Jika dilihat dari lama operasi Bandara Baru ini dan adanya komplain dari masyarakat, maka pelayanan yang dilakukan oleh Taxi Atlas, Taxi Kosti, Taxi Astria dan Taxi Puri Kencana yang merupakan mitra Koperasi-S16 Lanumad Ahmad Yani, tentu tidak kalah dengan Blue Bird. Kita harus yakin bahwa dengan tidak adanya monopoli Taxi (4 jenis Taxi) di Bandara internasional Ahmad Yani Semarang akan membangkitkan persaingan pelayanan yang sehat, sebagaimana di tetapkan dalam Permenhub PM.56. THN 2015 Pasal 36 ayat 1.
Pembatasan pilihan pun pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip Demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip Hak Azasi Manusia, contoh berbeda adalah dalam kontestansi politik (anggota DPR, Kepala Daerah dan Presiden sekalipun), termasuk pilihan makanan ketika menonton film di XXI (penonton dilarang membawa makanan sendiri diluar yang ditawarkan manajemen), tentu alasannya bukan dari aspek bisnis semata namun untuk menjamin keamanan dan keselamatan baik bagi konsumen maupun pihak internal manajemen.
Tentu kita tidak mau jika Bandara yang demikian megah kemudian menjadi carut marut karena lalu lalang berbagai alternatif taksi Bandara. Belum lagi, jika terdapat yang dijadikan sebagai alat kejahatan atau teror, yakinlah ujungnya juga akan berjudul " tidak profesionalnya bla..bla..". Kemudian kita juga harus pertimbangkan, berapa banyak kerugian yang akan ditimbulkannya. Selain itu perlu diingat juga bahwa Bandara tersebut pada dasarnya Pangkalan Udara Utama Militer TNI AD (Lanumad) yang dilandasi kesadaran dan keikhlasan serta mendukung program pemerintah maka dapat dipergunakan bersama dengan masyarakat. Mungkin sedikit dari militer dunia yang mengijinkan Bandara nya digunakan bersamaan dengan maskapai penerbangan sipil.
Meski disana terdapat alat perang yang canggih seperti Helikopter, TNI AD tidak egois dengan abaikan kebutuhan masyarakat dalam hal transportasi udara. Namun demikian, sebagai unsur pertahanan negara maka pihak pengelola Bandara diminta untuk menciptakan ketertiban, kelancaran serta keamanan dan pengaman areal bandara yang ekstra ketat dibandingkan bandara lainnya diantaranya adalah dengan membuat perjanjian kerjasama yang ketat pula.
Jika kita telaah kembali, sesungguhnya pihak bandara tidak melarang calon penumpang menggunakan taksi diluar yang disediakan Bandara, namun hanya membatasi taksi yang akan mengantar penumpang keluar dari bandara.
Situasi inipun berlaku disebagian besar Bandara, cuma mungkin karena hanya alasan secara psikologi (lapar, lelah, panas, bingung, malas ataupun lainnya) serta "ketersediaan yang terabaikan atau kendaraan kosong" maka biasanya para calon penumpang taksi (yang mungkin tidak mengetahui regulasi pembatasan kendaraan transportasi Bandara) pasti memilih taksi yang baru menurunkan penumpang tersebut. Demikian juga dengan supir taksi, tidak sedikit yang mengetahui namun juga karena alasan setoran, biasanya juga mencoba-coba sampai ada teguran.
Kita tentu pernah merasakan hal yang sama seperti saudari Nathalie tadi, ketika selesai perjalanan yang cukup lelah dan hasrat untuk segera tiba di tujuan namun terkendala rebutan tadi, pasti sangat mudah bagi kita terpancing emosi. Oleh karenanya, mari kita pandang apa yang dialami pemilik akun Facebook bernama Nathalie ini,merupakan yang sangat manusiawi dan harus disikapi secara bijak dan tidak perlu tergesa-gesa gopoh merespon bahkan memviralkan dengan "tekanan nada tulisan" yang agak "mempermainkan emosi dan daya nalar sehat". Apalagi diera digitalisasi seperti saat ini sangat mudah menyebar dan bahkan menyesatkan persepsi publik dalam belantara Logical Fallacies serta menghakimi tanpa proses hukum.
Yakinlah bahwa dengan skala resiko yang demikian besar, hingga kini tata kelola bandara udara masih jauh lebih baik dibanding dengan otoritas pengelola transportasi lainnya. Kita tidak perlu membesarkan sesuatu hal yang sebenarnya dapat diselesaikan hanya dengan mengucapkan kata " maaf" dan " tolong" sopan sesuai budaya atau etika maupun Karakter Bangsa yang dambakan oleh Presiden dan juga saudari Nathalie dalam postinganya, termasuk juga "ucapan hardikan dan hinaan" yang merendahkan orang lain.
Selain itu, surat terbuka dari pemilik akun Nathalie ini juga harus di pandang sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan Bandara, sehingga berbagai pihak yang menjadi stakeholder tidak harus terbakar jenggot, namun harus bisa duduk bersama dalam forum musyawarah untuk mufakat untuk mencari alternatif solusi tanpa harumenghujat atau membully tanpa didasari pada bukti yang valid.
Semoga peristiwa ini bisa menjadi hikmah bagi kita semua khususnya dalam hal etika berperilaku di fasilitas publik yang sifatnya terbatas. Kemudian, semoga kakek purnawirawan yang dideskripsikan sebagai sosok yang gendut masih bisa menambah pendapatannya di Bandara, demikian bagi saudari Nathalie tidak bosan menggunakan fasilitas dan pelayanan bandara yang terletak di aset milik TNI AD dan menjadi kebanggaan masyarakat Semarang ini.
Selanjutnya, Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang juga terus berupaya
memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaiknya agar semua pengguna bandara dapat merasa aman, nyaman dan berkesan. (Oleh : sukamto-pendam)
BalasHapusTerimakasih artikelnya, sangat bermanfaat dan membantu sekali. Kunjungi juga website kami di http://kantorpengacara-fanzis.com/ . Sukses selalu