JAKARTA, suarakpk.com - Sesaat setelah heboh pemberitaan tentang tewasnya wartawan online M.Yusuf di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, berbagai respon dan tanggapan bermunculan. Tidak kurang dari Wakapolri Komjen Pol. Drs.Syafruddin,M.Si dan pihak Komnas HAM memberikan pernyataan yang cukup keras atas kejadian memilukan tersebut.
"Wartawan tidak boleh langsung dipidana!" Demikian pernyataan singkat Komjen Pol. Drs.Syafruddin,M.Si kepada para awak media yang meminta komentarnya, kemarin Senin, (11/6), terkait kriminalisasi wartawan M. Yusuf yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Syafruddin kemudian berjanji akan mengecek ke anak buahnya di Polres Kotabaru.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah dengan tegas meminta Lapas dan Kejari di Kotabaru memberikan penjelasan resmi dan bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf, mulai dari proses awal kasus kriminalisasi terhadap yang bersangkutan yang dianggap Komnas HAM penuh kejanggalan.
Anca, nama panggilan Hairansyah, menyesalkan tewasnya M. Yusuf, yang dipidana lantaran menjalankan profesinya sebagai wartawan.
“Pihak Kejari Kotabaru dan Lapas Kotabaru harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta bertanggung jawab,” kata Hairansyah di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Menurutnya, bahwa kasus tewasnya M. Yusuf dalam Lapas Kotabaru ini, kata Anca, berawal dari hal yang janggal.
“Yang bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE,” pungkas Hairansyah heran. (001/red)
Izin sayang selaku wartawan dari Matababelonline.com apakah boleh mencopas berita ini saya mohon izin...
BalasHapusKhusus berita Wakapolri : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana! http://www.suarakpk.com/2018/06/wakapolri-wartawan-tidak-boleh-langsung.html#.W25Qoh9LyAh.whatsap
BalasHapusIzin share dari Media Online Kejarfakta.com.
BalasHapusIzin melansir. Saya pimred tounaterkini.com
BalasHapusijin sharre
HapusIjin share suarajatimpost
BalasHapusIjin share fajarinfoonline.com
BalasHapus