BATU BARA, suarakpk.com - Kepada sejumlah Wartawan Senin, 04/06/2018 siang di ruangan, Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang SH, M. Hum didampingi Kasat res Zulfikar, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka Curanmor.
"Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anak buah kita terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan terukur karena keduanya melakukan perlawanan dan mencoba mau melarikan diri," kata Robinson .
Adapun pelaku ranmor yang ditangkap oleh petugas satuan Reskrim Polres Batu Bara tersebut bernama Indra (30) warga Dusun VII Desa Kandangan Kecamatan Sei Suka dan Syamsul Bahri alias Atan (27) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Karena mencoba melawan petugas dan berusaha mau melarikan diri kedua tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kedua tersangka yang sudah menjadi target Polres Batu Bara ini beberapa waktu lalu (Sabtu 19/5/2016-red) telah melakukan pencurian sepeda motor honda Vario yang sedang diparkirkan Riana boru Sembiring
disamping teras rumahnya di Desa Tanjung Kubah.
Mendapat Informasi dari warga yang mengatakan salah seorang tersangka saat ini sedang berkeliaran diduga hendak melakukan kejahatan yang sama dan atas laporan warga tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang SH, M. Hum langsung memerintahkan Kasat res Polres Batu Bara AKP Zulfikar SH untuk membentuk Tim dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dan pada Sabtu 02/06/2018 berkisar Pukul 10.30 Wib, Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus Indra yang diduga sebagai pelaku 363 Ranmor yang sedang berada di Jl. Acces Road di Depan Supermarket Deco 100 Pajak Sore Kecamatan Medang Deras.
Dari hasil pengembangan, Indra mengaku dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Riana yang berprofesi sebagai guru bersama temannya bernama Syamsul Bahri alias Atan dan tanpa membuang waktu, Minggu 03/06/2017 petugas langsung memburu dan berhasil meringkus Syamsul dari tempat persembunyiannya di sebuah kamar hotel dikawasan Kecamatan Air Putih berikut barang bukti.
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya petugas terpaksa menghadiahkan timah panas terhadap kedua pelaku dibagian kaki kiri dan kaki kanan dengan melakukan tembakan terukur.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4963 OAA warna putih list silver milik Riana, 1 (satu) buah HP Nokia Tipe 105 digunakan tersangka, dan 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sumut milik Korban A/n Riana Sembiring yang disembunyikan pelaku di dalam jok kereta miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus berhari raya di terali besi Polres Batu Bara, dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ranmor dengan ancaman 7 tahun penjara. (Muhammad Amin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar