HALBAR, suarakpk.com - Salah satu PNS di Kabupaten Halmahera Barat yang sebelumnya bekerja di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan suda di pindahkan di Dinas Lingkungan Hudup (DLH) Halbar
Harun Bahruddin yang diketahui sejak tahun 2017 hingga 2018, tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Bupati sebagai Kepala Daerah tidak mampu memberikan Sanksi tegas kepada ASN yang tidak aktif berkantor, Bupati Danny Missy, nampaknya takut memberhentikan atau hobi melindungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak pernah berkantor.
Padahal hal tersebut suda di jelaskan sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, ASN yang tidak berkantor selama 46 hari langsung diberhentikan dengan tidak terhormat.
"Kita sudah proses semua prosedurnya, bahkan penyatuan Sanksi juga sudah ditetapkan, tapi keputusan ada ditangan pimpinan,"ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Abdul Latif ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (5/6/2018).
Ia menambahkan, di tahun 2017 BKD pernah mengajukan panggilan terhadap Harun untuk menyampaikan klarifikasi, dan saat ini Harun menghadiri panggilan tersebut, tapi setelah itu Harun kembali menghilang tanpa kabar dan tidak pernah berkantor, jadi BKD kembali mengeluarkan panggilan ke dua dan ke tiga, tapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut."Intinya kami sudah ikuti semua prosedur, tapi yang punya kewenagan mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pak Bupati,"jelasnya.
Ia berharap, langkah pemecatan ini harus dibuktikan, sehingga menjadi efek jera bagi ASN yang lain, karena kalau ada ASN yang malas berkantor kemudian di tegur, maka ada jawaban dari ASN lain bahwa yang tidak berkantor selama berbulan bulan saja tidak ditegur, masa hanya dua hari saja di tegur."Pokonya kita hanya menunggu perintah dari pimpinan,"cetusnya. (rd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar