LABUHANBATU, suarakpk.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu gelar Sosialisasi dan Advokasi Olahraga dan Kesehatan Kerja dalam rangka kebijakan lingkungan sehat 2018 di Hotel Permata Land Rantauprapat, Selasa (24/4/2018) kemarin.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kesehatan Lingkungan Dan Kesehatan Kerja Provsu Rusdi pineir, perwakilan Kemenag Darmansyah Siagian, perwakilan Dispora Muhammad Gani Siregar, para Kepala Puskesmas se- Kabupaten Labuhanbatu dan para perwakilan dari kantor bimbingan haji Labuhanbatu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Tinur Bulan mengatakan “Kesehatan kerja merupakan suatu upaya perlindungan dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial tenaga kerja disemua pekerjaan, serta pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja, selain itu kesehatan olahraga juga merupakan suatu upaya kesehatan yang memanfaatkan olahraga atau latihan fisik untuk meningkatkan derajat kesehatan menuju masyarakat sehat bugar dan produktif”, ujarnya.
Selanjutnya dia menambahkan “Dengan paradigma sehat dalam pembangunan kesehatan, gerakan masyarakat sehat (germas) dan pendekatan keluarga sehat serta penguatan upaya kesehatan kerja dan olahraga maka diharapkan berbagai permasalahan dapat diatasi dan bisa mendapatkan pekerja yang sehat, bugar, dan profuktif, khususnya anak sekolah dan perempuan dengan derajat kesehatan yang tinggi dan berkualitas serta jamaah haji yang bugar dapat tercapai”, tambah tinur.
“Kebugaran jasmani yang baik akan mempengaruhi kinerja dan prestasi seseorang, karena orang yang baik tidak mudah sakit, dan kalaupun sakit tidak separah orang yang tidak bugar”, tegasnya.
“Dilabuhanbatu data cukupan jumlah pos UKK yang terbentuk di wilayah puskesmas sebanyak 13 pos UKK, puskesmas yang melaksanakan bagi anak SD sebesar 268 orang jumlah haji yang diperiksa kebugarannya adalah sebesar 5 orang. Hal itu tentu menjadi pekerjaan yang berat bagi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, untuk mewujudkan program tersebut di perlukanya sinergitas dinas kesehatan dengan seluruh OPD terkait”, jelas Tinur.
“Saya sangat berharap kiranya seluruh OPD memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kesehatan kerja dan olahraga yang bertujuan untuk mempertahankan kesehatan sesuai Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesahatan, pasal 80-81 tentang kesehatan olahraga yang merupakan dasar hukum dalam melindungi penyelenggaraan kesehatan olahraga, yang titik beratnya pada penyerasian promosi, pencegahan dan peningkatan kebugaran jasmani”, tandas tinur. (Red.408)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar