Memalukan, Kericuhan Wakil Rakyat Diperbincangkan Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 April 2018

Memalukan, Kericuhan Wakil Rakyat Diperbincangkan Masyarakat


NIAS UTARA, suarakpk.com - Kericuhan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Nias Utara saat berlangsungnya pelaksanaan rapat paripurna pada hari selasa tanggal 17/04/2018. Hingga sampai saat ini Menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat kabupaten Nias Utara.
Adapun agenda sidang paripurna tentang pembacaan surat dari fraksi Demokrat mengenai pemberhentian serta pengakatan  pimpinan baru DPRD Kabupaten Nias utara yang di laksanakan di ruang aula DPRD, terjadinya kericuhan saay rapat berlansung di karenakan adanya perbedaan  pendapat antara pimpinan rapat dan sebagian Anggota DPRD Meminta  Agar rapat di pending karena tidak memenuhi kuorum. Adapun berbagai spekulasi dan tanggapan dari kalangan masyarakat mengenai rapat tersebut yang berdampak rasa pandang masyarakat kepada Anggota DPRD kabupaten Nias Utara, dengan adanya kericuhan saat berlansungnya rapat paripurna tersebut, masyarakat dapat menilai cara kerja dan cara berpikir mereka selama ini Sebagai perwakilan daerah. Memang,  didalam Menjalankan Amanat yang telah di janjikan selama ini tidak lah mudah untuk menjalankannya karena begitu banyak tantangan dan tuntutan hidup selama menjadi wakil rakyat, dan dapat kita menilai, para wakil rakyat dari partai demokrat bisa di katakan kurang kritis dan sigap dalam mengambil sikap dan keputusan. Dalam hal tersebut dan ada juga wakil rakyat yang berasal dari partai PAN yang selama ini memiliki jiwa dermawan dan peduli terhadap sesama juga terhadap masyarakat nias utara sehingga dapat mewujutkan sikap dewasa dalam mengambil sikap kebijakan dalam rapat tersebut.
Terpisah, saat awak media suarakpk.com konfirmasi kepada salah seorang Anggota DPRD Dari partai fraksi PAN An. AW  rabu, 24/04/2018. Di ruang kerjanya, mengatakan pelaksanaan rapat paripurna yang di laksanakan pada hari selasa 17/04/2018, tidak memenuhi kuorum makanya kita dari fraksi PAN meminta kepada pemimpin Rapat FH, agar pembacaan surat dari fraksi demokrat mengenai pemberhentian dan pengakatan pimpinan baru DPRD dipending karena tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai tata tertib DPRD maka cacat HUKUM, malah sebaliknya pemimpin rapat FH, sama sekali tidak menghiraukan hal tersebut sehingga memaksan kehendak untuk melanjutkan pembacaan surat dari fraksi demokrat tentang pemberhentian dan pengakatan ketua DPRD baru. Ungkapnya sederhana.
Saat awak media suarakpk hal ini konfirmasi kepada ketua DPRD FOANOITA ZAI,melalui selulernya selasa 24/04/2018, mengatakan, tanggapan saya bahwa dari informasi sekertariat dan dari kawan2 yang tau terhadap aturan dan kebenaran saya simpulkan rapat paripurna itu cacat huku, tentang surat pemberhentian ketua DPRD itu sedang diteliti oleh komisi A dan belum selesai pekerjaan komisi A kok di paksakan rapat paripurna, pemaksaan pelaksanaan rapat paripurna itu yang membuat saya bertanya ada apa......?? Dalam undangan itu paripurna khusus tanggal 16/04/2018, yang ditanda tangani oleh IBELALA WARUWU dengan mengundang paripurna khusus sementara di jadwal bamus, belum di jadwalkan pada musyawarah karena tidak kuorum waktu itu, sebenarnya rapat paripurna yang di laksanakan pada hari selasa tanggal 17/04/2018, itu ilegal karena tidak berdasarkan jadwal, tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai tata tertib DPRD itu cacat Hukum.
lanjut ketua DPRD foanoita zai, saya tidak bisa datang pada saat rapat tsb, di karenakan saya dalam keadaan sakit, yang membuat saya bertanya Apakah ada persengkokolan dan itu perlu di telusuri kenapa di laksanakan paripurna tanpa ada dasar atau tanpa ada agenda juga tanpa dibuat jadwal badan musyawarah, menurut informasi yang hadir pada saat rapat paripurna tersebut ada sekitar 16 orang tp yang menandatangani daftar hadir hanya 13 org sesuai peraturan bahwa itu tidak di bolehka, kalau 16 org tandatangani hadir secara fisi itu baru sah, kalau tidak maka rapat di sikors krn tidak kuorum dlm paripurna dan tidak ada di nomenklatur rapat paripurna khusus, tegas foanota zai. (NS/).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)