SALATIGA, suarakpk.com - Nampaknya Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga tidak main main dalam kembangkan pendidikan hukimnya, usai menawarkan kerjasama dengan MA, kini dalam rangka penanaman mental anti korupsi ratusan mahasiswa yang terdiri dari jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Tata Negara (HTN), IAIN Salatiga, melanjutkan berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (25/04/2018).
Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr.Siti Zumrotun,M.Ag mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya ke KPK hari ini, Rabu (25/4). Menurutnya supaya mahasiswa tentang Tugas Pokok Fungsi dan efektifitas KPK sebagai lembaga Independen dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang paling prinsip adalah bagaimana kemudian mahasiswa memahami tugas pokok fungsi KPK dan proses-proses penegakannya" ujar Zumrotun
Menanggapi kunjungan Mahasiswa KKL IAIN Kota Salatiga, Kepala Direktorat Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi KPK, melalui Siti Patimah menjelaskan bahwa tugas Pokok Fungsi KPK tidak hanya pada Penindakan Korupsi, namun sesuai amanah pasal 6 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring.
"Secara yuridis kita harus menjalankan 5 tugas pokok kita yang termuat dala pasal 6 undang-undang No. 30 tahun 2002" katanya
Dikatakan juga olej Patimah, jika perguruan tinggi ingin mengadakan kerjasama, maka KPK akan menerima dengan baik, karena 5 tugas pokok KPK akan semakin baik jika perguruan tinggi ingin membantu salah satunya dalam hal pencegahan dan monitoring.
"Kita sangat senang jika perguruan tinggi mau berkerjasama dengan kita, sehingga pencegahan dan monitoring bisa menyeluruh sampai ke daerah-daerah" pungkas Patimah. (Jamal/Aan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar