Komnas Perlindungan Anak : LGBT USIA ANAK MENINGKAT DI SUMATERA BARAT - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 April 2018

Komnas Perlindungan Anak : LGBT USIA ANAK MENINGKAT DI SUMATERA BARAT


JAKARTA, suarakpk.com - Hasil Penelitian Studi Pemetaan Prilaku LGBT di Sumatera Barat sangatlah mengejutkan sekakigus memptihatinkan.

Penelitian di tahun 2018 itu menemukan sebanyak 14.469 orang terdata sebagai Lelaki Suka Lelaki (LSK) dan ditemukan  pula 2.501 orang
Waria dengan jumlah pelanggan Waria dikabarkan  mencapai 9.024 orang.

Sementara itu penelitian terbaru 2018 yang dikerjakan  Perhimpunan VCT HIV Indonesia untuk wilayah Sumatera Barat menemukan pekaku LGBT paling banyak rentang usia  15 hingga 25 tahun.

Maraknya jumlah usia anak-anak yang terlibat dalam kehidupan LGBT di Sumatera Barat yang dihasilkan dari peneltian itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan abak di Indonesia, dengan mengenyampingkan perdebatan apakah orientasi seksual patut dihormati atau tidak, namun dalam perspektif perlindungan  anak,  Komnas Perlindungan Anak mengambil sikap bahwa penyimpangan seksual yang sengaja melibatkan anak patut dihindari. Sebab anak belumlah memiliki "sexual contents".  Dengan demikian merekrut dan mensosialisasikan LGBT terhadap anak atau memanfaatkan seksualitas anak dalam bentuk apapun  dan dengan  dasar dan alasannya  apapun merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyikapi hasil Penelitian Pemetaan Prilaku LGBT di Sumbar yang disampaikan kepada media ini di Jakarta Kamis 26/04.

Oleh sebab itu, untuk menghindari kekawatiran orangtua terkait fenomena meningkatnya prilaku seksual yang dianggap menyimpang dengan keterlibatan anak dalan prilaku LGBT di Sumbar, orangtua harus memberi perhatian yang cukup ekstra jika didapat atau ditemukan gejala atau indikasi anak memiki orientasi seksual berbeda. Untuk mengantisipasinya diperlukan keterbukaan orangtua dan anak untuk membicarakan bagaima menjaga kesucian dan fungsi organ-organ  seksualitas. Sebab anak juga mempunyai hak untuk mengetahui informasi mengenai seksualitas dengan demikian tidak ada istilah kata "TABU" untuk membicarakan seks pada anak, imbuh Arist...

Arist menambahkan, tingginya anak terlibat LGBT dan prilaku menyimpang seksual di Sumatera Barat sebagai wilayah yang dikenal religius serta menjunjung tinggi adat yang bersendikan agama yang dianut masyarakat Minang sejak lama  menuntut peran semua
"Stakeholders" perlindungan anak demikian juga  keterlibatan tokoh adat dan agama atas dukungan  pemerintah Sumbar  tentunya untuk mensikapi fenomena ini dengan tidak melanggar hak asasi anak.

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindungan anak bersama Tim Advokasi Hak-hak Anak di Sumbar mendesak segera masyarakat Sumbar untuk mengembalikan fungsi NINIAH MAMAK (tokoh adat) dan alim ulama sebagai kontrol ditengah-tengak masyarakat. Dengan mengembalikan kembali peran Niniah Mamak dan peran Alim Ulama di Sumbar akan bisa mengawal dan melindungi anak dari jebatan penyimpangan seksual yang ditawarkan melalui media sosial dan kekerasan seksual.

Dengan demikian sangatlah penting menciptakan aktivitas-aktivitas anak untuk baik dirumah dan disekolah-sekolah untuk menyalurkan energi anak khusus energi yang dimiliki anak remaja dalam kegiatan-kegiatan yang positif.

Untuk itu para orangtua  dihimbsu bangunlah interaksi spritualitas ditengah-tengah keluarga dan tumbuhkanlah keteladanan dan keterbukaan diantara orangtua dan anak.Dengan demikian anak menjadi "imun" terhadap prikaku dan godaan penyimpangan seksual dan kejahatan seksual, demikian ditambahkan Arist dengan penuh harap. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)