SALATIGA, suarakpk.com - Ratusan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga kunjungi Mahkamah Agung RI hari ini, Rabu (25/04/2018). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka kuliah kerja Lapangan, Mahasiswa IAIN Salatiga diterima Biro Hukum dan Humas yang diwakili hakim yustisial di lingkungan Mahkamah Agung, diantaranya D.Y Witanto, Rama Rahim, Dr. Riki Perdana, Dr Andi Julia CakrawalaS.H.,M.T.,M.H di dalam ruang wiryono.
Dalam pertemuan tersebut, dekan Fakultas Syariah Dr.Siti Zumrotun,M.Ag memperkenalkan Fakultas Syariah mulai profil lembaga dan juga meyakinkan MA bahwa alumni Fakultas Syariah mempunyai nilai plus yang tidak dimiliki alumni fakultas hukum.
Selain meyakinkan Hakim Yudisial, Zumrotun juga bermaksud untuk membangun kerjasama IAIN Salatiga dengan Mahkamah Agung RI.
"maksud tujuan berkunjung ke MA diantaranya: Mahasiswa mampu melihat lebih dekat profil MA, memahami Tugas Pokok Fungsi, memahami kendala-kendala yang di hadapi MA dan bagaimana strategi MA dalam pemberantasan mafia Peradilan." kata Zumrotun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung melalui D.Y Witanto menjelaskan bahwa tugas pokok fungsi MA diantaranya, menangani upaya Hukum Kasasi, Peninjauan Kembali, Pengawasan Kepada Pengadilan, Menguji Peraturan yang bertentangan dengan Undang Undang dan lainnya.
Witanto harapan kepada mahasiswa peserta KKL agar bisa mempersiapkan sejak dini untuk mengikuti proses yang ada, seperti karir hakim di lingkungan Mahkamah Agung bisa melalui tiga cara yaitu menjadi hakim add hoc, Hakim Agung Karir, hakim ini diawali dari seleksi calon hakim di MA atau juga bisa masuk kedalam Hakim Non karir yang bisa diambil dari profesi selain hakim mempunyai kopetensi dan sudah berpengalaman.
"struktur baik dari Ketua MA, wakil Ketua MA, dan ketua kamar baik perdata, pidana, militer, tata usaha negera, dan Kamar Agama sesuai dengan tugas pokok fungsi masing masing jabatan." jelas Witanto dihadapan Mahasiswa KKL.
Dirinya mengaku sangat senang jika Fakultas Syariah IAIN Salatiga akan melakukan Kerjasama dengan Mahkamah Agung, seperti try out Calon Hakim dan magang hamasiswa.
"MA akan sangat merasa terbantu dan bisa saling tukar menukar keilmuan dan pengalaman." ungkapnya.
Witanto juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk diskusi secara langsung, dan langsung mendapatkan respon yang sangat baik, acungan tangan hampir diberikan oleh mahasiswa, namun dengan waktu yang terbatas maka hanya benerapa yang dipilih salah satunya Choiruzadi dari jurusan Hukum Keluarga Islam yang menanyakan tentang Implementasi perma 3 tahun 2018 terhadap hukum acara perdata, Hukum Acara PTUN secara online dalam hal administrasi, juga mempertanyakan pasal 3 Perma tidak mencantumkan pidana
"bahwa memberikan analogi tentang pemanggilan perkara pidana yang dilakukan oleh JPU sehingga tidak ada kewenangan MA untuk mengatur. Namun MA diberikan wewenang untuk mengisi kekosongan hukum sesuai dalam pasal 72 UU Mahkamah Agung." Jelas Witanto.
Diakhir diskusi Mahasiswa KKL dengan MA, Witanto menyampaikan tentang urgensi dari administrasi online, dalam rangka memangkas proses yang formalistik dan menghemat biaya.
"karena jika diprosentase bisa 60% lebih keuangan habis untuk pemanggilan para pihak, oleh karenanya dikeluarkanlah aturan tersebut dengan mengedepankan manfaat." pungkasnya. (Jamal/aan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar