JAKARTA, suarakpk.com - Tingkatkan Ilmu Pelayanan Publik mahasiswa HTN Fakultas Syariah IAIN Salatiga hari ini, Kamis (26/4) mengunjungi Ombudsman Republik Indonesia.
Wakil Dekan Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga Muhammad Hafidz, M.Ag menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Ombudsman agar mahasiswa mengerti dan memahami profil, tatacara dan kedudukan Ombudsman,
"Kami berharap agar Mahasiswa melihat dan memahami dari dekat profil, tata cara untuk menjadi pegawai dan pimpinan, kedudukan, kode etik, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), mekanisme proses pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik dari Lembaga Ombudsman RI." kata Hafidz.
Selain itu, Hafidz juga mengharapkan agar Mahasiswa memahami dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses penanganan pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik, kendala-kendala yang dihadapi oleh Ombudsman RI dalam penyelesaian pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik dan tugas Ombudsman RI secara umum serta peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan antara Ombudsman RI dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga khususnya Program Studi Hukum Tata Negara.
"Maksud tujuan kami ke ombudsman adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan keilmuan secara langsung dari lembaga yang ada, diantaranya tugas pokok fungsi, mekanisme kerja sama dan yang lainnya". terang Hafidz
Sementara, perwakilan Ombudsman, Siska Widyawati yang menyambut dengan hangat kedatangan Mahasiswa HTN dengan berbagai kuis seputar ombudsman yang di iringi dengan sorak semangat mahasiswa.
Siska menyampaikan jika Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. Berikut adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi Ombudsman.
"Ombudsman juga mempunyai tugas diantaranya menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman." jelas Siska.
Ditambahkan Siska, bahwa selain itu Ombudsman juga memiliki tugas untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
"Kami juga membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan Mal administrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik juga Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang." tutur Siska.
Siska juga menyampaikan ombudsman selalu memberikan kesempatan kerjasama untuk magang dan bergabung dengan sahabat ombudsman guna ketika ada dugaan mal administrasi bisa secara cepat melapor ke ombudsman di tingkat wilayah. (Jamal/Mahmudi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar