HALBAR, suarakpk.com - Pergeseran anggaran dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang mendahului APBD-Perubahan Tahun 2018, Hukumnya haram sebab di dalam buku dokumen APBD induk tahun 2018 tidak termuat biaya tersebut. Hal tersebut membuat praktisi Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Hendra Karianga angkat bicara."Pergeseran antara unit dan fungsi mendahului Perubahan itu hukumnya haram."tegas Praktisi Hukum, Hendra Karianga Selasa (24/4).
Menurutnya pergeseran APBD mendahului APBD-Perubahan itu jelas melanggar ketentuan Undang-undang dan kebijakan tersebut melanggar ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006, melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang uang Negara, melanggar undang-undang No1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, melanggar PP tahun 2005 tentang keuangan Daerah, serta melanggar permendagri tahun 2013 tentang pedoman pembangunan Daerah, dan seluruh norma di langgar jadi masuk dipembobolan keuangan Daerah dan ini bisa-bisa terindikasi masuk dalam kategori korupsi.
"TAPD seharusnya hindari legal pergeseran anggaran perjalanan dinas Bupati karna ada perjalanan dini dan ada anggaran bupati.uang rakyat tidak bisa semuanya diambil. Boleh di geser tetapi harus melalui perubahan supaya ada kebijakan umum anggaran pemerintah daerah, tetapi kalau digeser tanpa melalui APBD-Perubahan itu namanya sepihak."ungkap Hendra yang juga pengacara senior di Maluku Utara.
Disisi lain Kordinator Komite pemantau Legislatif (Kopel) Maluku Utara (Malut) Musadaq mengatakan, pergeseran anggaran harus melalui mekanisme penganggaran melalui perubahan APBD, "Tahapannya dilakukan bulan Agustus sampai September, diluar dari mekanisme itu saya kira pelanggaran aturan penganggaran."tandasnya terpisah kemarin.
Sementara itu data atau informasi yang dihimpun wartawan media ini, total pergeseran anggaran untuk ganti biaya perjalanan dinas bupati Halbar Danny Missy dan anggaran memperingati hari ulang tahun kabupaten, kemudian ikut disahkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar, di pimpin Wakil Ketua I, Ibnu Saud Kadin waktu itu program pelayanan administrasi perkantoran dengan nama kegiatan yaitu rapat-rapat kordinasi dan Konsultasi keluar daerah Rp. 5.037.400.000,00 dan Program pelayanan kedinasan Kepala Daeara dan Wakil Kepala Daerah dengan memakai kegiatan yakni Fasilitasi penyelenggaraan ulang tahun Kabupaten dengan bersumber pada anggaran belanja langsung sebesar Rp.650. 000.000. (RD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar