BLORA, suarakpk.com – Maraknya perjudian di Blora satuan Aparat Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua bandar judi rolet yang sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan/Kecamatan Ngawen.
Kedua bandar yang diamankan adalah warga Kecamatan Ngawen. Masing-masing, Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Kelurahan Ngawen dan Kartono alias To Penthol (59), warga Kelurahan Punggur Sugih.
“Kedua tersangka kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB. Anggota saya berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, Senin (23/4/2018).
Menurut Herry, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan jika di Kelurahan Ngawen ada permaianan judi jenis rolet dengan taruhan uang cukup besar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, di lokasi itu memang terdapat aktivitas perjudian. Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu set perangkat judi yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 3.681.000, lampu penerang, piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.
“Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHP Pidanadan semoga dengan tertangkapnya perjudian ini untuk kabupaten Blora dapat mengurangi perjudian." pungkasnya. (Bambang/red/blora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar