HALBAR, suarakpk.com - Ketua Formama aktivis Perempuan, Imelda Tude menilai kepergian Bupati Danny Missy keluar negeri (Malaysia), merupakan kebohongan belaka. Pasalnya, sebelumnya kepergian Bupati ke Malaysia dikabarkan dianggarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD)
namun bukti data pergesaran anggaran mendahului APBD-Perubahan yang di setujui DPRD Halbar, menyebutkan, dianggarkan melalui Sekertariat Daerah Bagian Umum Dan Perlengkapan nomor rekening 5.2. dengan nomenklatur, 4.01.03.01.18 rapat-rapat kerja konsultasi keluar daerah bersumber dari belanja langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 5.037.400.000,00.
Menurut Imelda Tude bahwa Perjalanan Dinas Kepala Daerah Ke Luar Negeri sudah diatur dalam Permendagri nomor 29 tahun 2017 tentang Izin Keluar Negeri dan UU nomor 23 tahun 2017 Pasal 76 ayat 2 menjelaskan bahwa jika Kepala Daerah ke Luar Negeri Harus Mendapat Izin Dari Kemendagri.
"Bila tidak maka bisa dikenakan sanksi, yaitu dinonaktifkan dari Jabatan Kepala Daerah," kata Imelda Tude Rabu kepada wartawan (25/4/2018).
Diungkapkan oleh Imelda, perjalanan ke luar Negeri oleh Kepala Daerah ada Mekanismenya yakni, wajin ada ijin Gubernur, lalu surat ijin Gubernur tersebut dikirimkan ke Dirjen OTDA Kementrian Dalam Negeri RI.
"Surat dari Dirjen OTDA akan menjadi dasar bagi Kementrian Sekretariat Negara RI untuk menerbitkan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas, setelah itu berdasarkan Surat Kementrian Sekretariat Negara RI maka Kementrian Luar Negeri RI Menerbitkan Exit Permit Dan Pasport Dinas atau Pasport Biru." jelasnya.
Ditambahkan Imel, jika Bupati Danny Missi ke luar Negeri menggunakan pasport biru berarti anggarannya sudah ada di APBD Induk tahun 2018, pasalnya Perjalanan ke Luar Negeri Pada Bulan Maret 2018 butuh kejelian DPRD Halbar melihat sebelum menggeser APBD untuk ganti biaya perjalanan Dinas bupati Danny.
"DPRD tidak serta merta menyetujui pergeseran anggaran sebelum pengesahan anggaran APBD Perubahan. Harusnnya DPRD melihat Bupati ke luar Negeri menggunakan pasport biru ataukah paspor hijau, karena jika menggunakan paspor hijau berarti menggunakan anggaran pribadi dan tidak perlu melakukan pengembalian karna Melanggar Undang-Undang." jelasnya.
Imel juga berharap agar Bupati Halbar tidak bernasin sama dengan Bupati Talaud.
"Jangan Sampai Bupati Halbar Bernasib Sama dengan Bupati Talaud." tutur imel.
Selain itu dikatakan, Imelda secara kelembagaan akan mempresure melalui laporan resmi dan aksi jika tidak ada Izin dari Kementrian Dalam Negeri RI.
"karena menyangkut uang rakyat jadi segala sesuatu sudah ada aturannya." pungkasnya.(RD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar