,
LAMPUNG, suarakpk.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti terkait laporan wartawan Jakarta Daily Chandra Foetra S yang diduga telah mendapat ancaman dan tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum Ketua DPC Forkorindo Tulang Bawang.
"Laporkan saja ya, untuk tindak lanjut," kata Suntana malam ini, saat dikonfirmasi awak media dalam pesan WA-nya.
Sebelumnya, kasus ancaman ini telah secara resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, berdasarkan laporan NoPOl: LP/48/II/2018/ POLDA LPG/RES TUBA, tanggal 11 Februari 2018.
Atas dasar perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sesuai dengan ketentuan KUHP, bahwa dengan dua alat bukti (telah diserahkan) pada saat memberikan laporan tersebut, maka pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil pelaku sebagai saksi, dan bilamana ditetapkan sebagai tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik.
Menurut Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, MH dari ANDITA’S LAW FIRM Jakarta laporan tersebut sudah menjadi dasar bagi kepolisian untuk bertindak. Terkait perlunya pakar IT atas bukti rekaman tersebut, sudah memenuhi unsur yang akan dan bisa dibuktikan saat persidangan kelak.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ihwal ancaman itu bermula pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2018 telah terjadi kasus pengancaman kekerasan lewat seluler oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atas nama Alian Toni (38) kepada salah satu wartawan jakartadaily.id atas nama Chandra Foetra S. (31).
Pengancaman tersebut terjadi pada saat Chandra Foetra S (pelapor) sedang dirawat dirumah sakit penawar medika yang beralamatkan di Jl. Lintas Timur Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (red)
LAMPUNG, suarakpk.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti terkait laporan wartawan Jakarta Daily Chandra Foetra S yang diduga telah mendapat ancaman dan tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum Ketua DPC Forkorindo Tulang Bawang.
"Laporkan saja ya, untuk tindak lanjut," kata Suntana malam ini, saat dikonfirmasi awak media dalam pesan WA-nya.
Sebelumnya, kasus ancaman ini telah secara resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, berdasarkan laporan NoPOl: LP/48/II/2018/ POLDA LPG/RES TUBA, tanggal 11 Februari 2018.
Atas dasar perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sesuai dengan ketentuan KUHP, bahwa dengan dua alat bukti (telah diserahkan) pada saat memberikan laporan tersebut, maka pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil pelaku sebagai saksi, dan bilamana ditetapkan sebagai tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik.
Menurut Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, MH dari ANDITA’S LAW FIRM Jakarta laporan tersebut sudah menjadi dasar bagi kepolisian untuk bertindak. Terkait perlunya pakar IT atas bukti rekaman tersebut, sudah memenuhi unsur yang akan dan bisa dibuktikan saat persidangan kelak.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ihwal ancaman itu bermula pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2018 telah terjadi kasus pengancaman kekerasan lewat seluler oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atas nama Alian Toni (38) kepada salah satu wartawan jakartadaily.id atas nama Chandra Foetra S. (31).
Pengancaman tersebut terjadi pada saat Chandra Foetra S (pelapor) sedang dirawat dirumah sakit penawar medika yang beralamatkan di Jl. Lintas Timur Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar