BANTUL, suarakpk.com - Sosialisasi Perda No 3 tahun 2012 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak Korban kekerasan di Balai desa Mulyodadi Bambanglipuro Bantul, (11/02/2018). kerjasama DPRD propinsi DIY dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Propinsi DIY.
Sebagai narasumber Wati Maliawati SH MKes, Imam Sujangi Tenaga Ahli FPAN DPRD DIY, hadir juga Arief Noor Hartanto Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanto ST anggota komisi C DPRD DIY, Ir Atmaji anggota Komisi D DPRD DIY, Ari Sapto Nugroho SH lurah desa Mulyodadi.
Menurut Imam Sujangi kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. "walaupun Perda No 3 sudah berumur 6 tahun tetapi kejadian kekerasan terhadap perempuan malah semakin meningkat", ungkapnya.
Sedangkan Wati Maliawati menyampaikan bahwa kehadiran sebanyak 90% dari 400 peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini menghapus stigma sebagai "konco wingking" yang selama ini melekat tetapi sebagai kesadaran untuk menambah wawasannya.
Menurut Suharwanto ST DPRD DIY melakukan program sosialisasi Perda-Perda Provinsi DIY. "Dirasa selama ini sosialisasi perda2 yg dilakukan Pemda DIY masih sangat minim. Padahal masy luas perlu mengetahui produk2 perda yg sudah dibentuk oleh DPRD DIY bersama Pemda", pungkasnya. (Nur Rohadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar