LABUHANBATU, suarakpk.com - Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan 3 orang tersangka Pencuri Buah Kelapa Sawit, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 Sesuai Laporan Polisi : Nomor LP/30/II/2018/SU/RES LBH/SEK B. HULU Tanggal 10 Februari 2018, An. Pelapor Triswoto warga Komplek Perum PTPN-III Aek Selatan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (11/2/2018).
Setelah mendapat laporan, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Bilah Hulu AKP Drs. Natanael Panjaitan dan Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus, SH serta personil Polsek Bilah Hulu bersama Danton Satpam dan Anggota Satpam PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan, melaksanakan Patroli di areal Blok U-29 Afd. V PTPN III Kanas Desa N-8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Patroli yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP Drs. Natanael Panjaitan, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak dan sering terjadi pencurian sawit maupun brondolan sawit di daerah tersebut.
Pada saat dilakukan patroli gabungan, Team melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir 4 goni Brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 unit sepedamotor.
Kemudian dilakukan pengintaian dan pengejaran, dan berhasil diamankan 3 orang tersangka yaitu SM alias Suheri (25) warga Dusun Makmur N-8 Desa Pematang Seleng Kecamtan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Arif Muda Mawardi dan Herdi.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui serta menerangkan dan membenarkan bahwa mereka telah mengambil 6 (Enam) goni berisi brondolan buah kelapa sawit milik PTPN III Kanas, tanpa seijin pemiliknya yaitu PTPN III Kanas.
Kerugian diperkirakan sebesar rp. 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 6 (Enam) goni brondolan kelapa sawit dan 2 (dua) unit Sepedamotor dibawa ke Polsek Bilah Hulu, guna proses hukum selanjutnya. (IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar