KENDAL, suarakpk.com. Nur Hasyim, salah seorang calon perangkat desa formasi Sekretaris Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal mengadu kepada Bupati Mirna Annisa terkait ujian seleksi calon perangkat desa yang dilaksanakan LPMP Jawa Tengah pada 17 Desember 2017 yang dianggapnya tidak profesional.
Menurut Nur Hasyim saat ditemui di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Semarang, Selasa (13/2 ) baru lalu dia cerita tentang peristiwa yang dialaminya pada saat Tes seleksi calon perangkat desa formasi Sekretaris Desa ( Sekdes) .
Waktu itu katanya, ia ikut tes seleksi perangkat desa yang diselenggarakan oleh LPMP kebetulan ia dapat tempat gedung SMPN 1 Brangsong di season pertama jam 08.00 WIB. Dalam ruangan ada 25 peserta tes formasi Sekdes. Namun dalam ujian itu ada 11 soal yang hilang semua peserta merasakan hal yang sama yaitu 11 soal tes kemampuan dasar ( TKD) tidak ada, sehingga ditanyakan kepada pengawas ujian mendapat jawaban " sebentar belum ada info dari pusat, " ucap pengawas.
Para peserta tes menunggu hingga lima menit baru ada jawaban kalau 11 soal itu anggap aja sebagai bonus sehingga menuju season TKD berjalan lancar. Kemudian para peserta melihat hasil nilai." Alhamdulillah saya rangking pertama dengan nilai 60,50," ungkap Nur Hasyim.
Katanya lagi, setelah itu semua peserta ujian sudah pulang ke rumah masing -masing. Sedang ia tidak pulang karena masih ada temannya di lab 2 nilainya belum muncul hingga pukul 16.00 WIB baru nilai tesnya muncul. "Alhamdulillah saya tetap punya nilai tertinggi yaitu rangking pertama, " tuturnya.
"Karena sudah tahu hasilnya saya mau pulang, namun saat mau pulang Bapak H. Nadiono, S. pd. selaku Ketua Tim penyaringan memberitahukan kalau masih ada tes ulang, sehingga saya kaget dan heran kok masih ada tes ulang lagi padahal sudah muncul nilai jawabannya. Akhirnya saya ngikuti perintah pak Nadiono menggarap tes lagi padahal peserta lainya sudah pulang semua ke rumahnya masing masing, " jelas Nur Hasyim. sedih.
Dengan peristiwa yang membuat gundah hati, akhirnya Nur Hssyim mengadu ke Bupati Kendal, Mirna Annisa yang inti surat pengaduan terkait pelaksanaan tes seleksi calon perangkat desa 2017 formasi sekdes yaitu 1. Kenapa ada tes ulang padahal sudah muncul nilai dan di desa lainnya se Kabupaten Kendal dengan masalah yang sama yaitu ada 11 soal yang hilang itu oleh pengawas sebagai bonus sehingga di desa lain tidak ada pengulangan ujian atau tes.Seperti di Desa Sukolilan, Desa Kumpulrejo, Desa Penanggulan dan di desa lainnya tidak ada ujian ulang karena sudah muncul nilai.
2. Kalau memang ada terulang dalam melaksanakan tes kenapa tidak dilakukan pada semua peserta se Kabupaten Kendal. Maka ada yang tidak beres dan sangat tidak profesional pelaksanaannya karena tidak dilaksanakan secara serentak bahkan ada di antara peserta tes yang ke luar masuk ruangan hanya memakai kaos, pakai sarung dan pakai sandal pengawasnya diam aja.
Saat tes ulang seperti ada 5 orang datang terus ikut tes kemudian datang lagi 3 orang dengan waktu yang tidak sama ikut tes dan seterusnya sehingga tidak serempak bahkan sampai yang terakhir satu orang sampai jam 21.30 WIB baru selesai menggarap tes jadi tidak serentak.
3. Apakah ini yang dinamakan ujian yang tidak sesuai dengan stantard operasional prosedur ( SOP ) .
"Hasil akhir ujian akibat diulang saya menjadi peringkat 3 dengan nilai 62,25 sehingga tidak menjadi rangking pertama saya menjadi korban atas ketidak profesionalan LPMP dalam menyelenggarakan tes seleksi calon perangkat desa," ungkapnya minta keadilan. ( 002/RED )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar