MANGKIR DARI PANGGILAN BARESKRIM MABES POLRI, TOTO JUNAIDI AJUKAN PRAPERADILAN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Februari 2018

MANGKIR DARI PANGGILAN BARESKRIM MABES POLRI, TOTO JUNAIDI AJUKAN PRAPERADILAN


YOGYAKARYA, suarakpk.com - Paska ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana pemalsuan surat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang berlokasi Jl. Kaliurang Km 5,8 Catur Tunggal, Sleman yang merupakan tanah asset TNI AD oleh Bareskrim Mabes Polri, Sdr. Toto Junaidi melakukan perlawanan dengan mengunakan haknya melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor : 06/PID/PRAP/2018/2018/PN.JKT.PST yang terjadwal dilaksanakan hari Selasa 27 Februari 2018.

Tersebar kabar sebelumnya, Toto Junaidi mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri tanggal 31 Januari 2018 dengan alasan karena ada pekerjaan yang sudah terjadwal dan meminta agar diberi waktu sampai tanggal 28 Februari 2018. Namun ternyata kesempatan tersebut juga digunakan Tersangka untuk mengajukan upaya praperadilan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Kapolri Nomor : 06/PID/PRAP/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Februari 2018.

Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Mabel Polri melalui Kombes Pol Surawan S.I.K saat dikonfirmasi lewat telepon, membenarkan adanya permohonan Praperadilan dari Tersangka Toto Junaidi, dan Bareskrim Mabes Polri siap menghadapi praperadilan karena kita sudah mempersiapkan semuanya termasuk saksi ahli kita hadirkan.

“Kita yakin telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan Tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku”,terang Kombes Pol Surawan.

Ditambahkan, tidak hadirnya Tersangka memenuhi pangilan sebelumnya terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dan mengggunakan kesempatan mangkirnya untuk mempersiapkan permohonan praperadian tersebut. Dan Tim penyidik Unit V Subdit V Bareskrim Mabes Polri akan tetap melakukan pemanggilan berikutnya dengan menetapkan waktu untuk menghadap penyidik pada tanggal 22 Februari 2018 dan apabila tidak diindahkan maka Penyidik akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum pemanggilan Tersangka, tegas Kombes Pol Surawan, S.I.K.

Sementara itu, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. saat dikonfimasi di tempat soal kebenaran informasi permohonan praperadilan tersangka Toto Junaidi, membenarkan dan menyatakan bahwa itu hak setiap warga negara. Akan tetapi kami yakin Bareskrim Mabes Polri telah mempersiapkan langkah-langkah yang matang dalam menghadapi praperadilan tersebut. Polri selaku lembaga yang menjunjung tinggi hukum tentunya telah menempuh prosedur yang sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan Toto Junaidi jadi Tersangka.

“Kami dari pihak pelapor yakin dan percaya Bareskrim Mabes Polri akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengungkap pelaku-pelaku yang diduga telah menghilangkan asset TNI AD di Jakal tersebut”, ungkap Kakumdam. 

Kami juga berharap kepada tersangka Toto Junaidi agar segera memenuhi panggilan penyidik guna membuat terang dan jelas perkara ini dan diharapkan untuk tidak mangkir lagi, pungkas Kakumdam IV/Diponegoro. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)