SLEMAN, suarakpk.com - Instruksi presiden terkait depan regulasi perijinan untuk dipermudah, dipercepat, dengan maksud untuk membuka lahan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan, sehingga pengusaha kecil bisa lebih kompetetif dan berkembang, serta bisa berbenah untuk bersaing dalam kwalitas dan diharapkan taat dalam administrasi, hal ini justru tidak tercermin di kantor perijinan Kabupaten Sleman.
Perijinan merupakan potret layanan di Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat dan tepat.
Seperti yang dikeluhkan oleh warha yang merupakan salah satu dalam pemohon ijin di Sleman. Dirinya merasa seolah dijadikan pingpong dalam layanan di Pemkab Sleman.
"bisa mas bayangkan, ambil formulir aja harus ngantri, padahal hanya ambil formulir, bisa mas bandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Gunungkudul atau pun Bantul." kata seseorang yang tidak mau disebut namanya.
Menurutnya pelayanan di Pemkab Sleman termasuk kurang sigap, sehingga warga yang membutuhkan layanan harus menunggu lama.
"surat sewa yang asli mestinyakan urusan permohonan, tapi di sleman suruh ngumpulkan yang asli inikan lucu, mestinya kan foto coppy, nah ketika ijin sudah jadi disms untuk ambil, eee giliran mau ambil suruh menunjukan bukti penyerahan berkas, padahal waktu kita masukan berkas tidak dikasih tanda terima dengan alasan online trobel." keluhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, warga pemohon ijin semestinta pegawai cukup melihat database di komputernya.
"padahal semetinya kan tinggal lihat di komputer, kebenaran ijin jadi, begitulah kondisi pelayanan perijinan di Kabupaten Sleman, yang selama ini dikenal sebagai daerah study banding se indonesia." jelasnya.
Sementara Kepala Badan Perijinan Sleman belum bisa memberi alasan atas kejadian tersebut, dia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap pegawainya di instansi yang dipimpinnya. (gusta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar