GRESIK, suarakpk.com - semakin hari semakin panas,tidak hanya karena polusi pabriknya saja yang panas,tapi masyarakatnya juga panas,sejumlah warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akan melakukan unjuk rasa menentang dugaan kriminalisasi kepada 10 orang yang dilakukan oleh PT Surya Pertiwi Nusantara.
Aksi tersebut rencananya akan digelar pada Senin (12/2/2018),
Prof.Dr.K.M.Muzakkin,M.pdi,MH(Gus Zakky) Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi JCW(Jatim Corruption Watch)Provinsi Jawa Timur, Menghimbau, "Jangan ada kriminalisasi dalam kasus Krikilan Gresik ini,harus dibuka secara transparan agar publik mengetahuinya,sudah saatnya keadilan ditegakkan di Negeri kita tercinta ini dengan seadil-adilnya,hukum jangan tebang pilih,mana yang salah harus dihukum,mana yang benar harus dibebaskanya,kasus di Krikilan ini juga harus dilihat secara obyektif,dari berbagai aspek, baik sosial, politik, agama, budaya, ekonomi dan hukum itu sendiri, penegakanya juga jangan karena duit dan intervensi kekuasaan,agar tidak ada yang jadi korban, lebih-lebih terjadi kriminalisasi seperti dugaan publik selama ini, JCW hadir tidak ada misi apa-apa,hanya mengingatkan penegak hukum, juga karena panggilan jihat, ingin mensuport rakyat yang sedang mencari keadilan, karena ini juga bagian dari meneruskan ajaran perjuangan Wali Songo yang kita cintai bersama,", Tuturnya,saat ditemui awak media di kantor JCW Surabaya,Minggu,(11/2/2018).
Selain itu, Gus Zakky yang juga Ketua Pusat BPAN RI(Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) yang berkantor di Jakarta ini menambahkan, "Kasus Krikilan harus di buka secara transparan agar masyarakat mengetahui kasus ini yang sebenarnya,bila ternyata ada indikasi muatan politik,patut disayangkan juga",
Ungkapnya,
Hal senada disampaikan Ketua JCW Lokal Kabupaten Gresik,Hadianto, yang juga aktivis Gerakan Pemuda Ansor dari Tebuwung Dukun Gresik,menurutnya,
"Masyarakat Gresik akan melawan arogansi korporasi terkait digugatnya 10 warga Krikilan yang dilakukan PT Surya Pertiwi Nusantara,Maka dari itu, kami dari JCW Gresik mengharapkan seluruh lapisan masyarakat maupun kelompok untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa bersama dengan para aktivis pro rakyat Gresik" tegas Hadi dengan penuh semangat patriotismenya.
Hasanuddin,Kepala bidang investigasi JCW Jatim, juga menghimbau kepada penguasa, menurutnya, "Rakyat sekarang sudah pintar-pintar,jangan di bodohi lagi seperti zaman dulu,apapun dalihnya hukum harus berjalan sesuai prosedur yang ada,JCW Jatim siap kawal hingga kemanapun",
Terangnya,
Sekadar untuk diketahui masyarakat,bahwa aksi unjuk rasa ini sebagai buntut dari digugatnya 10 warga Desa Krikilan dan perangkat desa oleh PT Surya Pertiwi Nusantara. Gugatan yang diajukan PT Surya Pertiwi Nusantara ini ke Pengadilan Negeri Gresik melalui Ayudinda Pilar Kusuma, SH, dan Erwin Febriawan S.H. Masing-masing adalah advokad dan konsultan hukum pada kantor hukum SIP Law Firm yang beralamat di Jalan Buncit Raya Jakarta, yang mewakili serta bertindak untuk PT Surya Pertiwi Nusantara yang beralamat di Jl Raya Krikilan No 02 KM 26, Driyorejo, Gresik, berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Januari 2018.
Gugatan diajukan berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata terhadap Didik dari Dusun Semambung Kulon, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Tergugat lainnya ialah Mualim, Imam Wahyudi, Yuwono, Guntur, Aris Dianto, Lukman Hakim, Suhartono, M Samsul Farid, Choirul Anwar. Sedangkan 2 perangkat desa yang ikut digugat ialah Pujianto (Kepala Dusun Semambung Kulon) dan Supri (Kepala Desa Krikilan).
Dari dokumen gugatan yang didapat, menyebutkan bahwa alasan digugat ialah penggugat (PT Surya Pertiwi Nusantara) membuka pabrik baru di wilayah Desa Krikilan. Dalam menjalankan usahanya, Penggugat sudah melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di bidang ketenaga kerjaan dengan merekrut karyawan yang tinggal di daerah pabrik.
Dari dokumen itu disebutkan juga bahwa meski pabrik belum berproduksi, namun sampai dengan saat ini Penggugat telah merekrut lebih dari 30% karyawan yang diangkat sebagai kayawan di pabrik yang berasal dari lingkungan sekitar pabrik.
"Untuk bidang jasa keamanan, Penggugat bekerjasama dengan perusahaan jasa keamanan untuk mengangkat petugas-petugas jasa keamanan," demikian isi materi gugatan yang diterima.
Dalam hal ini, Penggugat merasa dirugikan. Yakni atas berhentinya operasional pabrik Penggugat karena adanya unjuk rasa yang dipimpin Para Tergugat, dan membawa kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat.
"Kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat merupakan akibat dari tindakan Para Tergugat yang dengan itikad buruk secara sengaja membiarkan warga yang berunjuk rasa untuk melakukan pemblokiran hingga kegiatan operasional pabrik Penggugat terhenti menyebebkan kerugian bagi Penggugat," sebut materi di dokumen itu.
"Kerugian yang ditimbulkan perinciannya, yaitu akibat perbuatan Tergugat yang menghalangi karyawan Penggugat tidak dapat masuk ke areal pabrik sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp 229.083.150.
"Para Penggugat menuntut bahkan melakukan berbagai tindakan pengancaman kepada karyawan Penggugat dengan berbagai aksi penekanan, agar Penggugat memenuhi tuntutan para Tergugat khususnya mengangkat 12 eks jasa keamanan yang bekerja pada kontraktor pembangunan pabrik, untuk diangkat kembali menjadi pegawai Penggugat, demikian isi materi gugatan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Gresik."pungkasnya.(Asnan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar