Bupati Kendal Di PTUN kan, Majelis Hakim Dimohon Perintahkan Tergugat Mengulang Ujian Seleksi Perangkat Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Februari 2018

Bupati Kendal Di PTUN kan, Majelis Hakim Dimohon Perintahkan Tergugat Mengulang Ujian Seleksi Perangkat Desa


KENDAL, suarakpk. com - Carut marutnya pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa se Kabupaten Kendal Tahun 2017 diduga akibat dari pelaksanaan ujian seleksi tersebut sebagaimana disebutkan pada pasal 21 ayat (3) mengenai metode seleksi yang menggunakan Computer Assited Test  ( CAT)  yang kemudian Bupati Kendal selaku tergugat menunjuk Team Assestment LPMP Jawa Tengah yang ternyata Team Assestment LPMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara ujian diduga tidak memiliki profesionalisme kerja dan persiapan yang baik dalam menyelenggarakan ujian perangkat desa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pertama terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kemaren selasa (13/2) dengan Majelis Hakim yang diketuai Herry Wibawa, SH. MH, dengan dua anggota Majelis Hakim Abdullah Riziki A, SH. MH dan Eko Yulianto,SH.MH.
Dalam sidang terbuka pertama untuk umum tersebut dengan mengagendakan persidangan pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat Ayom Guritno, SH dari kantor advokat  Parade Nusantara dalam sidang gugatan para calon perangkat desa kepada tergugat Bupati Kendal yang dibacakan kuasa hukum Ayom Guritno dengan tegas mengatakan bahwa sebelum keluarnya obyek sengketa. Tergugat sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 140/3257/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Kendal kecuali camat kota kendal tentang penundaan pemberian rekomendasi yang pada intinya adalah memperhatikan banyaknya pengaduan terhadap hasil seleksi calon perangkat desa tahun 2017 dan memerintahkan kepada camat untuk menunda memberikan rekomendasi pada kepala desa untuk melakukan pelantikan perangkat desa.

Awalnya memang tergugat Bupati Kendal mendasari karena adanya banyak keluhan atas pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kendal, namun tiba -tiba pada 2 Januari 2018 tergugat mengeluarkan objek sengketa aquo. Sehingga keputusan tergugat yang menentukan metode seleksi dengan menggunakan CAT dan menunjuk LPMP sebagai pelaksana ujian berakibat sangat merugikan Para Penggugat, bahkan merugikan semua peserta test seleksi perangkat desa.

Dalam pembacaan gugatan tersebut juga terungkap bahwa masih banyak sekali ketidak profesionalan LPMP yang ditunjuk. melaksanakan ujian dengan menggunakan metode CAT dan banyak keluhan yang disampaikan oleh peserta berkaitan dengan ketidak profesionalan LPMP yang merupakan pihak Ketiga yang direkomendasikan oleh tergugat kepada Tim Penjaringan di Tingkat Desa sebagai berikut :
1. Komputer yang digunakan peserta ada yang sulit melakukan login untuk memulai ujian, sehingga berakibat peserta tidak dapat mengikuti tes sesuai jadwal bahkan akibat ada kendala komputer peserta tetap tidak diberikan perpanjangan waktu akibat kerusakan komputer peserta sehingga sangat merugikan peserta ujian.
2. Kurang sigapnya LPMP mengatasi kendala kerusakan komputer sehingga ada peserta yang terpaksa menunggu peserta lain mengerjakan soal ujian selesai baru gantian menggunakan komputernya untuk mengerjakan ujian.
3. Pada saat ujian berlangsung sering terjadi putus koneksi dengan program CAT yang dikhawatirkan mempengaruhi hasil nilai ujian.
4. Banyak Tim Pengawas pada saat ujian berlangsung justru mengajak ngobrol salah seorang yang mestinya hal tersebut tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan petugas memberikan bocoran jawaban kepada peserta tersebut.
5. Melakukan pembiaran pada peserta yang secara bebas keluar masuk bahkan ada yang sampai ada peserta yang keluar ruangan sampai setengah jam lebih tanpa diberikan teguran sama sekali, karena dikhawatirkan peserta tersebut mencari jawaban atas soal di luar ruangan.
6. Juga ada peserta yang tidak bisa menggunakan dan mengoperasionalkan komputer, namun oleh Team Assestmen LPMP Jateng justru mendapatkan nilai tertinggi dan karena lolosnya peserta yang tidak bisa menggunakan komputer justru mendapatkan nilai tertinggi, maka kemudian oleh kepala desa dari peserta yang mendapatkan nilai tertinggi tersebut dipanggil dan disuruh untuk mengoperasionalkan komputer, akhirnya peserta tersebut membuat surat mengundurkan diri secara tertulis, dengan demikian terbukti ketidak profesionalnya LPMP dalam melaksanakan seleksi calon perangkat desa membuktikan bahwa tergugat melanggar asas asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik  dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Karena tergugat yang telah menunjuk dan memfasilitasi LPMP sebagai pelaksana seleksi calon perangkat desa yang ternyata tidak memiliki profesionalitas dalam melaksanakan seleksi calon perangkat desa terbukti dengan banyaknya keluhan dari para peserta ujian.

Lebih lanjut dikatakan berdasarkan hal -hal tersebut para penggugat mohon kepada Ketua PTUN Semarang agar berkenan untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan penundaan obyek sengketa dari penggugat. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya surat edaran Bupati Kendal nomor : 141/002/2018 tentang pemberian rekomendasi camat, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa hasil pengangkatan perangkat desa secara serentak kabupaten kendal tahun 2017, tertanggal 2 Januari 2018 yang ditujukan kepada camat dan kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.

Sementara Nur Fuad Kabag Hukum Setda Kabupaten Kendal saat dikonfirmasi terkait sidang pertama terbuka untuk umum di kantor PTUN Semarang kemarin selasa (13/2) mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan kuasa  khusus dari Bupati Kendal Mirna Annisa sebagai Tergugat. "Saya tetap berpedoman pada Perda nomor  2 tahun 2017 dan Perbup nomor 51 tahun 2017 serta Surat Edaran Bupati Kendal nomor 141/002/2018 saja," tuturnya.

Sedangkan pembacaan jawaban dari Tergugat dalam sidang pertama terbuka untuk umum dibacakan oleh Dwi Hariyadi salah satu pejabat di Bagian Hukum Setda Kendal,  dengan lantang membaca jawaban tergugat yang intinya bahwa gugatan dari penggugat dianggap salah sasaran sehingga tergugat tidak perlu menanggapi semua sudah diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 dengan tata cara calon perangkat desa yang telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 pada huruf A dan B yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa  sebagai Tim penjaringan seleksi calon perangkat desa sehingga perkara obyek sengketa tidak ada hibungan hukum terhadap Tergugat. Sehingga pihak tergugat sangat menolak gugatan tersebut.

Sementara dari Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum ( AMPUH)  menggelar demo di halaman PTUN dengan menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat kendal terkait amburadulnya pelaksanaan seleksi calon perangkat desa yang terindikasi menurut AMPUH banyak terjadi kecurangan dan tidak profesionalnya LPMP dalam melaksanakan amanah sehingga banyak peserta calon perangkat desa menjadi korban ketidak adilan. Segera dilaksanakan audit terhadap LPMP dalam menggunakan anggaran ratusan juta yang diduga ada indikasi korupsi   Pendemo mendesak agar segera laksanakan test ulang dan batalkan seleksi calon perangkat desa yang banyak kejanggalan dalam ujian seleksi calon perangkat desa.
Dalam orasinya dari perwakilan Kades yang disampaikan Agus Mumpuni dengan tegas dia mengajak semua Ormas,  LSM,  dan semua komponen yang ada di Kabupaten Kendal untuk bersatu dalam membela kebenaran dan keadilan. Sedang Kades Harjodowo Sukorejo dalam orasinya mengatakan bahwa pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa tahun 2017 di Kabupaten Kendal sangat penuh kecurangan sehingga pihaknya tidak mau melantik calon perangkat desanya. "Kita butuh keadilan dan kebenaran yang sejati kita harus semangat solidaritas demi penegakan hikum yang bersih untuk kesejahteraan rakyat," ungkapnya. (002/RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)