BANTUL, suarakpk.com - Maraknya Bank Plecit (rentenir) masuk wilayah Kabupaten Bantul membuat sengsara warga. Para pemangku jabatan di Kabupaten Bantul yang mempunyai harapan Bantul terbebas dari Bank plecit/rentenir hingga kini belum bisa tercapai, karena masih maraknya Bank plecit yang beroperasi di wilayah ini.
Dalam pengamatan suarakpk.com, Bank plecit yang beroperasi di kabupaten Bantul sebagian besar dari luar daerah, antara lain Solo, Magelang, Temanggung, Purworejo, Kebumen. Korban Bank Plecit asal kecamatan Sanden dan salah satunya yang dapat di temui suarakpk.com di posko relawan "tulung-tinulung" kecamatan Pajangan Bantul.
Salah seorang nasabah tersebut dia sangat takut di rumahnya sendiri tatkala ada penagih Bank plecit yg datang, karena penagih Bank plecit sangat tidak etis, disamping sering menagih di malam hari juga sering .
"Terkadang mengeluarkan kata-kata yg kasar. Bahkan beberapa waktu yang lalu saat sedang pergi mengaji, penagih datang jam 21.00 dan bilang sama suaminya yang ada di rumah jika akan menunggu hingga pulang Ngaji. Suami punya inisiatif sms memberi tahu jika di rumah ada penagih Bank plecit yang menunggu.akhir SKN (inisial) menunda kepulangannya dengan bersinggah di rumah hingga pagi", tuturnya kemarin senin, (12/02/2018).
Dalam pantauan suarakpk.com ada 67 orang korban Bank plecit yang biasa mengadu di posko "tulung-tinulung", mereka berasal dari kecamatan Sedayu, Pajangan, Pandak, Srandakan, Sanden, Bambang lipuro, Sewon, Imogiri dan kecamatan Peret.
Namun hingga kini belum menemukan solusi yg signifikan. Perlu diketahui bahwa Bank Plecit yg beroperasi di wilayah kabupaten Bantul ini mayoritas berlabel koperasi dan ada sebagian kecil yang uang pribadi.
Saat dikonfirmasi di Dinas Koperasi Kabupaten Bantul, Staf Dinas Koperasi Rama tri suladana, ST. MM, mengatakan bahwa koperasi yang membuka cabang di Bantul harus mengajukan ijin ke Dinas Koperasi Bantul, dan itupun belum tentu dikabulkan, karena Dinas Koperasi lebih fokus membina Koperasi yang sudah ada.
"Jika ada koperasi luar daerah yg punya cabang resmi di Bantul tentu mempunyai bukti administrasi yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi
Bantul", kilahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sejak Tahun 2012 Dinas Koperasi Bantul tidak menerima pengajuan izin Koperasi luar daerah yang mengajukan ijin.
"Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa Bank Plecit luar daerah yang masuk wilayah Bantul menyalahi prosedur. Para korban nasabah Bank Plecit sangat mengharap kepada Bupati, DPRD dan Dinas terkait untuk memberi solusi sehingga mereka bisa terbebas dari jeratan bank plecit/rentenir", pungkasnya. (pnj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar