YOGYAKARTA, suarakpk.com - Belum hilang dari ingatan kita adanya pemberitaan sengketa tanah asset TNI AD di Jl. Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta di beberapa media massa Yogyakarta. Dimana asset milik TNI AD yang diperoleh melalui pembebasan tanah oleh panitia 9 (sembilan) pada tahun 1961 dan telah tercatat dalam IKMN dengan No Reg 307320026 sejak tahun 1989, tiba-tiba di tahun 2005 tanah tersebut diakui sebagai tanah hak milik Lio Fong Mie dengan bukti sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179 yang dibeli dari Sdr.Toto Junaedi.
Dengan hilangnya kepemilikan asset tanah yang sudah beralih tangan selama belasan tahun ini, TNI AD tidak tinggal diam dan terus berupaya untuk mendapatkan kembali asset tersebut baik secara fisik maupun secara hukum.
Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. menerangkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas hilangnya asset TNI AD tersebut, sehingga Pangdam IV/Diponegoro dan jajaranya segera melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, yang telah diindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/72/I/2018/ Dittipidum tanggal 8 Januari 2018.
Selanjutnya, pada akhir bulan Januari 2018, Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Surawan didampingi Kakumdam IV/Diponegoro juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat yang berbeda.
Dijelaskan Kolonel Chk Agus, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa orang saksi yang awalnya mengaku sebagai ahli waris, ternyata yang bersangkutan tidak pernah memiliki tanah warisan yang terletak di Jl. Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta. Dan saksi menerangkan bahwa dirinya hanya disuruh mengakui dan menandatangani surat-surat tanah yang berkaitan dengan tanah milik TNI AD di Jl. Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Toto Djunaedi.
Lebih lanjut dijelaskan, dari bukti permulaan yang diperoleh Tim Bareskrim Mabes Polri tersebut, selanjutnya dialakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Tim Kejaksaan Agung RI, dan disimpulkan bahwa Sdr. Toto Djunaedi sebagai tersangka dalam tindak pidana menggunakan Surat Palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl. Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta yang dituangkan dalam suarat panggilan Nomor S.PGL/254/2018/Dittipidum guna didengar keterangannya.
Dengan telah ditetapkanya seorang tersangka atas hilangnya asset tanah milik TNI AD, Kodam IV/Diponegoro akan selalu mengikuti proses hukum dan menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan hukum yang berlaku serta menghimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat atas hilangnya asset tanah tersebut untuk kooperatif agar permasalahan menjadi terang dan jelas serta asset TNI AD yang hilang dapat segera kembali baik secara fisik maupun secara yuridis, harap Kakumdam IV/Diponegoro diakhir penyampainnya. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar