BANTUL, suarakpk.com - Pemberhentian sepihak terhadap PHL oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah
Provinsi Yogyakarta terus menjadi perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Bantul,
hal tersebut dibuktikan dari hasil audensi komisi A DPRD Kab.Bantul bersama Polda
DIY. Anggota Komisi A dalam audiensi siang tadi, senin (22/1) di Polda DIY dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi, Endro Sulastomo.SH dan diterima oleh Kepala Biro
SDM polda DIY, Kombes Novian Pranata .
Kepala Biro SDM polda DIY, Kombes Novian Pranata mengaku jika Polda DIY
hanya dimintai bantuan dari Pemkab Bantul dengan selembar surat permohonan dari
Pemerintah Kabupaten Bantul, namun surat permohonan tersebut tidak ada MoU
untuk melakukan tes psikotest thd PPPK Bantul, dan hasil tes tersebut tidak
bisa dijadikan acuan untuk pemberhentian kerja.
“Polda DIY hanya dimintai bantuan dr Pemkab Bantul dengan selembar surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bantul, namun surat permohonan tersebut tidak ada MoU untuk melakukan tes psikotest thd PPPK Bantul, dan hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk pemberhentian kerja.” Kata Novian saat dalam audiensi bersama komisi A DPRD Kab.Bantul siang tadi, senin (22/1) di Polda DIY.
Lebih lanjut Novian juga menegaskan bahwa hasil MS/TMS yang ada sekarang merupakan kewenangan dari Pemkab Bantul, Polda DIY tidak memberikan rekomendasi untuk itu karena untuk pemberhentian kerja seharusnya ada tes lainnya seperti wawancara dan uji lainnya.
“bahwa hasil MS/TMS yang ada sekarang merupakan kewenangan dari Pemkab Bantul, Polda DIY tidak memberikan rekomendasi untuk itu karena untuk pemberhentian kerja seharusnya ada tes lainnya seperti wawancara dan uji lainnya.” tegas Novian.
Sementara, menurut Ketua Komisi, Endro Sulastomo.SH, bahwa selasa besok (23/1) Bupati akan memberikan jawaban terkait dengan pertemuan Komisi A pada hari selasa (16/1) kemarin.
“hasil dari Polda tersebut akan dijadikan dasar untuk memberikan keputusan di saat Bupati besok selasa (23/1) akan memberikan jawaban.” jelas singkat Endro kepada suarakpk.com. (315/red)
“Polda DIY hanya dimintai bantuan dr Pemkab Bantul dengan selembar surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bantul, namun surat permohonan tersebut tidak ada MoU untuk melakukan tes psikotest thd PPPK Bantul, dan hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk pemberhentian kerja.” Kata Novian saat dalam audiensi bersama komisi A DPRD Kab.Bantul siang tadi, senin (22/1) di Polda DIY.
Lebih lanjut Novian juga menegaskan bahwa hasil MS/TMS yang ada sekarang merupakan kewenangan dari Pemkab Bantul, Polda DIY tidak memberikan rekomendasi untuk itu karena untuk pemberhentian kerja seharusnya ada tes lainnya seperti wawancara dan uji lainnya.
“bahwa hasil MS/TMS yang ada sekarang merupakan kewenangan dari Pemkab Bantul, Polda DIY tidak memberikan rekomendasi untuk itu karena untuk pemberhentian kerja seharusnya ada tes lainnya seperti wawancara dan uji lainnya.” tegas Novian.
Sementara, menurut Ketua Komisi, Endro Sulastomo.SH, bahwa selasa besok (23/1) Bupati akan memberikan jawaban terkait dengan pertemuan Komisi A pada hari selasa (16/1) kemarin.
“hasil dari Polda tersebut akan dijadikan dasar untuk memberikan keputusan di saat Bupati besok selasa (23/1) akan memberikan jawaban.” jelas singkat Endro kepada suarakpk.com. (315/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar