BANTUL,
suarakpk.com – Polemik pemberhentian ratusan PHL Pemerintah Kabupaten Bantul
secara sepihak terus bergulir di kalangan masyarakat Daerah Istimewa
Yogyakarta. Saling membantah antara pemerintah Kabupaten Bantul dengan Wakil Rakyat
yang duduk di DPRD Kab.Bantul terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Bantul
mengaku bahwa pemberhentian PHL belum dilakukan secara definitif, namun berbeda
dengan fakta yang diterima PHL berdasarkan hasil pemeriksaan Psycholog yang
difasilitasi oleh Polda DIY.
Seorang pemerhati
yang enggan disebut identitasnya menyarankan pemkab. Bantul agar konsisten dengan
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Semua fihak untuk bisa menjaga konstitusi, UU
dan hukum positif.
Menurutnya, Pemkab.Bantul diharap
dapat melaksanakan ASN dengan merekrut CPNS dan PPPK agar mendapatkan SDM dengan
standar untuk wujudkan visi Bantul Sehat Cerdas Dan Sejahtera. Kita diuji visi
Internalitatif aktual implementatif.
“Mereka PHL belum
dan atau tidak menerima Surat Keputusan (SK) PEMBERHENTIAN sebagai PHL Pemkab
Bantul, mengingat satatus mereka diangkat dengan Surat Keputusan (SK).
Penilaian tentunya komprehensif bukan hanya Psycho Test dan tentu ada penilaian
aspek yang lain korelatif dengan kapasitas, kompetensi tupoksi sesuai dengan
regulasi peraturan perundang undangan yang mengaturnya” jelasnya.
Lebih lanjut
pemerhati Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa penilaian PHL- PPPK sudah diatur
pada pasal 100 UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Oleh karena itu
sudah terpenuhikah penilaian kinerja PHL- PPPK berdasar nilai hasil pemeriksaan
psycholog saja.” pungkasnya. (315/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar