LABUSEL, suarakpk.com - Kapolsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan KOMPOL SM. Sitanggang melalui PANIT 2 Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Muhammad Fauzan Yonandi S.Tr.K atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menahan tersangka pemilik sabu pada hari minggu 28 Januari 2018, jelas Muhammad Fauzan kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Awalnya pada hari minggu 28 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, PANIT 2 Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Muhammad Fauzan Yonandi S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkoba di Kampung Pulo di samping warnet.
Kemudian Panit 2 Reskrim bersama dengan BPRIKA Yusan B Andri Lubis dan BRIPKA Sukardi melakukan peyelidikan ke TKP, dimana yang diduga tersangka dan sudah menjadi target sedang berada di TKP sedang berjalan.
Selanjutnya Pers Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang menghampiri yang diduga tersangka tersebut kemudian dilakukan Penggeledahan, dari saku celana jeans pendek tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus paket kecil sabu dalam plastik transparan didalam kotak/bungkus rokok Magnum filter yang kosong dan ditemukan juga 1 kaca pirex didalamnya, dan pelaku bernama Darman Munthe (28), jelas fauzan.
Setelah diinterogasi, menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari inisial IW penduduk Dusun Labuhan Baru Kota Pinang, kemudian pers langsung mengejar pelaku IW di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah. Selanjutnya tersangka dan arang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna dilakukan proses sidik.(IR.012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar