KEBUMEN, suarakpk.com - Gempa bumi berkekuatan 6,4 skala Richter di Lebak-Banten ternyata melanda pula di Kebumen, bahkan lebih dahsyat lagi. Kok bisa? Tentu saja karena bukan gempa biasa namun 'gempa' yang bisa meluluh-lantakkan rasa dari masyarakat Kebumen khususnya dan pemerintah Kabupaten Kebumen khususnya. Hal tersebut terjadi lantaran ditetapkannya orang nomor satu di kota Lawet atau Kebumen berslogan Beriman tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pada beberapa hari lalu (23/1) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhammad Yahya Fuad diduga
menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait sejumlah proyek APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016. Dan KPK juga menetapkan 2 oang tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori (yang juga Direktur CV Usaha Bersama) yang merupakan tim sukses Fuad saat mencalonkan diri sebagai Bupati. Hojin diduga menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad senilai Rp 2,3 miliar melalui grup Trada (yang juga milik Bupati Fuad). Dan satu tersangka lain yakni Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub Muhamad Lutfi (yang juga rival berat Fuad dalam pilkada serentak 2015) sebagai tersangka pemberi suap karena mendapat proyek pembangunan RSUD Prembun dengan nilai Rp 36 miliar. Dan dimungkinkan akan ada 2-6:tersangka lain karena ada kesepakatan pembagian prosentase fee sebesar 5-7 dari nilai proyek yang dilaksanakan.
Pada waktu sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka di Kebumen, yakni Yudhi Tri Hartanto( Ketua Fraksi PDIP), Sigit Widodo (pegawai Dikpora), Adi Pandoyo (Sekda), Hartoyo (Direktur Osma grup), Basikun alias Ki Petruk (swasta) dan Dian Lestari (fraksi PDIP). Lima diantaranya sudah divonis majelis hakim termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2016.
Sebagaimana diketahui, walau semua kepala daerah di Jawa Tengah sudah mendapat pendidikan anti korupsi dari KPK namun tidak mengurangi tingkat korupsi di Jawa Tengah. Sehingga perlu konsep pencegahan yang 'jitu dan mumpuni' dari KPK atau stakeholder yang terkait.
Bahkan menurut Komite Penyelidik Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme bahwa selama kurun waktu 1999-2017, terdapat 32 kepala daerah atau wakil kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung korupsi. Dan Jateng pun masuk kategori darurat korupsi serta masuk lima besar secara nasional. Sementara pada kurun 2015-2016, Jateng pernah menduduki peringkat pertama.
Dan Bupati Kebumen menjadi kepala daerah yang ketiga di Jawa Tengah yang diciduk KPK sejak tahun 2016 lalu. Sebelumnya terjadi di Klaten pada 30 Desember 2016 dengan tertangkap tangan (OTT) oleh KPK, Bupati Klaten Sri Hartini karena diduga menerima suap atas jual beli jabatan di daerah tersebut.
Kemudian Wali Kota Tegal Siti Mashita juga terciduk KPK pada Selasa 29 Agustus 2015 di kantornya. Kasus tersebut berkaitan dengan suap yang diterima Mashita dalam menjalankan beberapa proyek di Kota Tegal. (Setiawan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar