"Perjudian yang berhasil kami ungkap jenis dadu kopyok, dan tindak pidana perjudian jenis Togel online jenis Hongkang," ujar Kapolres Blora yang diwakili Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo Minggu (19/11/2017).
Disebutkannya, tiga penjudi yang ditangkap antara lain,
- Parjo bin Padiman , 70Th, Islam, Tani, Desa. Mbladek RT. 03 RW. 04 Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
- Juari bin Nyaman, 25Th, Islam, Tani, Dukuh. Kutukan Desa. Gedang becici RT. 09 RW.06 Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
Selain itu, di Kecamatan todanan pihaknya membekuk . Darwoto bin Damin(Alm) , 46Th, Islam, Swasta, Dk. Padas Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan.Todanan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
"Prinsipnya, tindak kejahatan tidak bisa dihapuskan dari muka bumi. Namun, kami akan berupaya terus menindak tegas bagi yang melanggar hukum," terang dia.
“Barang bukti yang kita amankan jenis dadu kopyok Satu buah gelaran,Tiga buah dadu beserta alat pengocoknya,Satu buah alat penerangan,Uang sebesar Rp. 878.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Blora guna proses selanjutnya.
Barang bukti yang kita amankan jenis Togel berupa Satu buah HP merk Nokia warna hitam sebagai sarana taruhan perjudian jenis Togel,Satu buah buku catatan taruhan,Satu buah bolpoin, Uang sebesar Rp. 209.000,00 (Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Blora guna proses selanjutnya.
Untuk pengembangan kasus ini, kata Kasat Reskrim, penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi-saksi. (edycom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar