Keterangan foto ilustrasi
GUNUNGKIDUL Suarakpk.com - Seorang dukun ND dari Desa Jati Ayu, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul diduga kuat melakukan pemalsuan surat nikah atas namanya sendiri dengan salah seorang perempuan warga desa Piyaman kecamatan Wonosari dengan inisial PD.
Surat nikah tersebut di keluarkan oleh KUA daerah Bekasi Jawa Barat dengan kutipan surat nikah nomor : 451/31/VII/2014.
Waktu dikonfirmasi di rumahnya (27/08) PD memaparkan bahwa surat nikah yang di keluarkan KUA (Kantor Urusan Agama) di daerah Bekasi Jawa Barat tersebut tidak benar.
"Saya tidak pernah menikah secara resmi di KUA manapun, kalo itu ada surat nikah saya tidak tahu, hanya nikah siri yang kami lakukan. Itupun hanya berdua tidak ada saksi dan tidak ada yang menikahkan", kata dia.
"Waktu diajak nikah siri saya tidak tahu menahu perihal nikah siri itu seperti apa bentuknya." ungkap PD.
Dia hanya mengikuti kemauan ND yang katanya nikahnya hanya ikrar berdua.
Sementara itu ND waktu di konfirmasi, mengakui kalau surat nikah tersebut dia yang minta supaya dibuatkan oleh salah seorang pegawai KUA.
"Saya pernah minta suruh dibuatkan surat nikah oleh pegawai KUA di daerah Jawa Barat, tepatnya kecamatan mana saya lupa dengan membayar sejumlah uang, tetapi surat nikahnya sekarang saya tidak pegang", ungkapnya.
Status keduanya hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas, mengingat ND sendiri berstatus punya istri yang sah. (Sumadi/red)
GUNUNGKIDUL Suarakpk.com - Seorang dukun ND dari Desa Jati Ayu, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul diduga kuat melakukan pemalsuan surat nikah atas namanya sendiri dengan salah seorang perempuan warga desa Piyaman kecamatan Wonosari dengan inisial PD.
Surat nikah tersebut di keluarkan oleh KUA daerah Bekasi Jawa Barat dengan kutipan surat nikah nomor : 451/31/VII/2014.
Waktu dikonfirmasi di rumahnya (27/08) PD memaparkan bahwa surat nikah yang di keluarkan KUA (Kantor Urusan Agama) di daerah Bekasi Jawa Barat tersebut tidak benar.
"Saya tidak pernah menikah secara resmi di KUA manapun, kalo itu ada surat nikah saya tidak tahu, hanya nikah siri yang kami lakukan. Itupun hanya berdua tidak ada saksi dan tidak ada yang menikahkan", kata dia.
"Waktu diajak nikah siri saya tidak tahu menahu perihal nikah siri itu seperti apa bentuknya." ungkap PD.
Dia hanya mengikuti kemauan ND yang katanya nikahnya hanya ikrar berdua.
Sementara itu ND waktu di konfirmasi, mengakui kalau surat nikah tersebut dia yang minta supaya dibuatkan oleh salah seorang pegawai KUA.
"Saya pernah minta suruh dibuatkan surat nikah oleh pegawai KUA di daerah Jawa Barat, tepatnya kecamatan mana saya lupa dengan membayar sejumlah uang, tetapi surat nikahnya sekarang saya tidak pegang", ungkapnya.
Status keduanya hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas, mengingat ND sendiri berstatus punya istri yang sah. (Sumadi/red)
sungguh tragis bila nikah jawa baratan
BalasHapus