Petugas Gabungan Cilacap Gagalkan Penyelundupan Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Juli 2017

Petugas Gabungan Cilacap Gagalkan Penyelundupan Narkoba




Cilacap, suarakpk.com - Petugas gabungan dari Satgas Kamtib Nusakambangan, Polres Cilacap, dan BNNK Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Polres Cilacap AKBP Yudho Hermanto usai upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di halaman Pendopo Kabupaten Cilacap, Kamis (13/7/17)
"Dalam pengungkapan kasus itu, kami mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram dan 38 butir pil diduga ekstasi,'' katanya.
Temuan narkotika yang cukup besar tersebut, menurutnya, diperoleh dari hasil pemeriksaan paket kardus yang berisi kaos, pasta gigi, sabun cair, dan shampo botol, yang akan dikirimkan pada napi LP Narkotika berinisial AK.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pemeriksaan dilakukan di dermaga Wijayapura Cilacap, yang merupakan dermaga resmi penyeberangan ke Nusakambangan, dan dari hasil pemeriksaan mengenai alamat pengirim, diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang ada di Semarang.
''Seluruh narkoba dan pil diduga eksatasi tersebut dimasukkan dalam botol shampo berukuran besar,'' katanya.
Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan, awalnya, petugas kesulitan menemukan paket narkoba tersebut, namun berkat kejelian petugas lapas (Satgas Kamtib Nusakambangan, red.) yang curiga saat memeriksa barang-barang tersebut, kemudian berkoordinasi dengan kami, Kepolisian Resor Cilacap dan BNNK Cilacap, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan narkoba dalam botol sampo.
''Setelah botol shampo tersebut dibuka seluruhnya, akhirnya diketahui adanya narkoba jenis sabu dan pil diduga ekstasi di dalam botol tersebut,'' kata Kapolres.
Setelah adanya temuan tersebut, petugas gabungan dari kepolisian, BNNK dan petugas sipil LP Narkotika, melakukan penggeledahan di ruang sel yang ditempati AK. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan telepon genggam yang diduga digunakan untuk memesan barang narkoba tersebut.
Kapolres mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya termasuk mengetahui apakah napi berinisial AK itu pengguna ataukah pengedar.
''Kasus temuan ekstasi 38 butir dan sabu 30 gram ini, merupakan temuan narkoba yang cukup banyak. Karena itu, kita akan dalami dari mana dan hendak diapakan narkoba sebanyak itu di LP Narkotika,'' katanya.
Saat ditanya inisial dan kota asal pengiriman paket berisi narkoba itu, Kapolres mengaku sudah mengantongi nama pengirim dan alamatnya. Namun dia belum bersedia mengungkapkan, mengingat masih akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara terhadap terpidana LP Nusakambangan, AK, yang menjadi penerima narkoba, Kapolres menyatakan untuk sementara akan diperiksa di Mapolres Cilacap. Sedang untuk kasusnya, pihak penyidik akan menyeret kembali AK ke pengadilan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
''Dengan demikian, nantinya ada dua hukuman pidana yang harus dijalani AK,'' katanya.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, salah satunya bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Menurut dia, setiap barang yang masuk ke Pulau Nusakambangan terlebih dulu akan digeledah oleh petugas Satgas Kamtib di Pos Pengamanan Dermaga Wijayapura.
“Sesampainya di UPT-UPT (Unit Pelaksana Teknis Lapas, red.) yang dituju, barang-barang itu juga akan digeledah lagi. Alhamdulillah sudah berjalan sistem ini,” katanya.
Ia mengharapkan petugas untuk tetap waspada dan tidak percaya terhadap bentuk aslinya saja.
Dia mencontohkan botol sampo yang ternyata di dalamnya terdapat narkoba.
“Dengan kecurigaan dan kewaspadaan petugas kami, alhamdulillah semua terlihat kebenarannya di balik (botol sampo) itu ternyata ada narkoba di dalamnya,” kata Agus.
Menurut dia, napi tersebut saat sekarang sedang dibon pinjam oleh Polres Cilacap untuk kepentingan penyidikan.
Setelah proses hukum di kepolisian selesai, kata dia, napi tersebut akan menjalani masa pengasingan atau isolasi serta hak-haknya seperti remisi dan sebagainya bakal dicabut.
Pers rilis ungkap kasus pengiriman paket berisi narkoba itu juga dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto, Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, dan sejumlah pejabat lainnya. (RUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)