Cilacap,
suarakpk.com - Petugas gabungan dari Satgas Kamtib Nusakambangan,
Polres Cilacap, dan BNNK Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan
penyelundupan paket berisi narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika,
Pulau Nusakambangan.
Hal
tersebut diungkapkan Kepala Polres Cilacap AKBP Yudho Hermanto usai upacara
peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di halaman Pendopo Kabupaten
Cilacap, Kamis (13/7/17)
"Dalam
pengungkapan kasus itu, kami mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram
dan 38 butir pil diduga ekstasi,'' katanya.
Temuan
narkotika yang cukup besar tersebut, menurutnya, diperoleh dari hasil
pemeriksaan paket kardus yang berisi kaos, pasta gigi, sabun cair, dan shampo
botol, yang akan dikirimkan pada napi LP Narkotika berinisial AK.
Lebih
lanjut, Kapolres mengatakan pemeriksaan dilakukan di dermaga Wijayapura
Cilacap, yang merupakan dermaga resmi penyeberangan ke Nusakambangan, dan dari
hasil pemeriksaan mengenai alamat pengirim, diketahui bahwa paket tersebut
dikirim oleh seseorang yang ada di Semarang.
''Seluruh
narkoba dan pil diduga eksatasi tersebut dimasukkan dalam botol shampo
berukuran besar,'' katanya.
Kapolres
menjelaskan, dalam pemeriksaan, awalnya, petugas kesulitan menemukan paket
narkoba tersebut, namun berkat kejelian petugas lapas (Satgas Kamtib
Nusakambangan, red.) yang curiga saat memeriksa barang-barang tersebut,
kemudian berkoordinasi dengan kami, Kepolisian Resor Cilacap dan BNNK Cilacap,
melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan narkoba dalam botol
sampo.
''Setelah
botol shampo tersebut dibuka seluruhnya, akhirnya diketahui adanya narkoba
jenis sabu dan pil diduga ekstasi di dalam botol tersebut,'' kata Kapolres.
Setelah
adanya temuan tersebut, petugas gabungan dari kepolisian, BNNK dan petugas
sipil LP Narkotika, melakukan penggeledahan di ruang sel yang ditempati AK.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan telepon genggam yang diduga digunakan
untuk memesan barang narkoba tersebut.
Kapolres
mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap
jaringannya termasuk mengetahui apakah napi berinisial AK itu pengguna ataukah
pengedar.
''Kasus
temuan ekstasi 38 butir dan sabu 30 gram ini, merupakan temuan narkoba yang
cukup banyak. Karena itu, kita akan dalami dari mana dan hendak diapakan
narkoba sebanyak itu di LP Narkotika,'' katanya.
Saat
ditanya inisial dan kota asal pengiriman paket berisi narkoba itu, Kapolres
mengaku sudah mengantongi nama pengirim dan alamatnya. Namun dia belum bersedia
mengungkapkan, mengingat masih akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan
dan penyidikan.
Sementara
terhadap terpidana LP Nusakambangan, AK, yang menjadi penerima narkoba,
Kapolres menyatakan untuk sementara akan diperiksa di Mapolres Cilacap. Sedang
untuk kasusnya, pihak penyidik akan menyeret kembali AK ke pengadilan dan
dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang
Narkotika.
''Dengan
demikian, nantinya ada dua hukuman pidana yang harus dijalani AK,'' katanya.
Sementara
Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengatakan pihaknya telah berusaha
semaksimal mungkin untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, salah
satunya bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Menurut dia, setiap barang yang masuk
ke Pulau Nusakambangan terlebih dulu akan digeledah oleh petugas Satgas Kamtib
di Pos Pengamanan Dermaga Wijayapura.
“Sesampainya
di UPT-UPT (Unit Pelaksana Teknis Lapas, red.) yang dituju, barang-barang itu
juga akan digeledah lagi. Alhamdulillah sudah berjalan sistem ini,” katanya.
Ia
mengharapkan petugas untuk tetap waspada dan tidak percaya terhadap bentuk
aslinya saja.
Dia
mencontohkan botol sampo yang ternyata di dalamnya terdapat narkoba.
“Dengan
kecurigaan dan kewaspadaan petugas kami, alhamdulillah semua terlihat
kebenarannya di balik (botol sampo) itu ternyata ada narkoba di dalamnya,” kata
Agus.
Menurut
dia, napi tersebut saat sekarang sedang dibon pinjam oleh Polres Cilacap untuk
kepentingan penyidikan.
Setelah
proses hukum di kepolisian selesai, kata dia, napi tersebut akan menjalani masa
pengasingan atau isolasi serta hak-haknya seperti remisi dan sebagainya bakal
dicabut.
Pers
rilis ungkap kasus pengiriman paket berisi narkoba itu juga dihadiri Bupati
Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto, Kepala
BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, dan sejumlah pejabat lainnya. (RUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar