Purworejo, suarakpk.com - Polres Purworejo, berhasil menangkap tersangka Mutohar (27), pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Purworejo pada tanggal (14/7/17) yang lalu di rumahnya, di Dusun Kalibade Desa Brunosari, Rt 02/03, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah.
Tersangka ditangkap Polisi, berdasarkan laporan keluarga korban Zaenab (39thn), yang tidak terima dengan perbuatan tersangka Mutohar, yang telah menyetubui saudaranya DS, (16thn) yang masih dibawah umur. Warga Dusun Kalibade, Desa Brunosari, Rt 01/01, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi saat dimintai keterangannya terkait perbuatannya. Tersangka mengaku, bahwa kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13/7/17, sekitar pukul 01:00 WIB, di rumah saudara Subar, yang beralamat di Dusun Kalibade, Desa Brunosari, Rt 02/03, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, Akp Kholid Mawardi menjelaskan tersangka mengaku, telah menyetubui DS (16thn) di rumah saudara Subar, yang pada saat itu rumah tersebut dalam posisi kosong, tersangka menyetubui korban sebanyak 4 kali.Ungkap Kasat di kantor Mapolres Purworejo, Selasa (18/7/17) sekitar pukul 11:00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka Mutohar, akan dikenakan Pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Jelas Kasat Reskrim, Akp Kholid Mawardi.(Daniel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar