Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Nias Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Mei 2017

Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Nias Utara


Nias Utara, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), sedang menggalakkan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk data dalam usulan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Defenisi RTLH dalam lampiran Surat Bupati Nias Utara Nomor: 610/276/PERKIM/2017 adalah rumah dengan bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV, bahan dinding dari bilik bambu / rotan atau kayu kelas IV dengan tidak / kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan, bahan atap berupa daun atau genteng pletong yang sudah rapuh, rusak berat, dan atau rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal per anggota keluarga yaitu 9 m2.
Sementara kriteria objek bantuan RTLH dalam surat itu adalah berada diatas tanah yang secara fisik dikuasai oleh pemiliknya dan jelas batas-batasnya, serta bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi, rumah dimaksud merupakan rumah yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat yang penyelesaiannya baru mencapai paling tinggi struktur tengah atau luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2, rumah dimaksud terkena konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan pemukiman, dan/atau rumah tersebut terkena bencana alam, kerusahan sosial atau kebakaran.
Sementara itu, praktek pelaksanaan pendataan RTLH di Desa-Desa di Nias Utara dimaksud mendapat kritik keras dari aktivis Pemuda, Faahakhododo Tel, SH, alias Bung Fakha Tel, SH Direktur L-SINARY (Lembaga Pers dan Informasi Publik Sinar Ya’ahowu).
Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Nias Utara awal Mei 2016 di Desa-Desa, menurut Bung Fakha Tel, SH mengatakan kepada suararakpk.
hal ini dinilai dapat merusak kinerja dan visi-misi Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, A. Md yang sedang getol melakukan perubahan di Kabupaten Nias Utara. Dan Hal  tersebut di atas pernah disampaikan kepada Wartawan di Lotu, Selasa (09/05/2016). Ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya sangat menyesali kinerja sebagian Camat dan kepala Desa se Kabupaten Nias Utara yang tidak transparan dan tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pendataan ini, tentang syarat dan tata cara pendataan, besarnya bantuan dan banyaknya kuota yang akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara setiap tahunnya.
“Ya, kita sangat menyayangkan sistem pendataan yang sangat tertutup di Desa-Desa, seperti halnya yang terjadi di di sejumlah Desa dan Kecamatan terakhir ini ” ujar Bung Fakha Tel, SH, Ketua Umum DPP F-PON (Fron Peduli Ono Niha).
  Lebih lanjut dikatakan Bung Fakha Tel, SH, saat ini yang terjadi di sebagian besar Desa-Desa, pendataan dilakukan hanya kepada pihak-pihak keluarga, tim sukses, dan kolega Kepala Desa serta Aparat Desa yang ditugaskan menjadi petugas pendata oleh Kepala Desa.
Selain itu, lanjut Bung Fakha Tel, informasi yang didapatkan dari sejumlah masyarakat yang pernah mendatanginya sejak Sabtu (06/05/2017), banyak data yang direkayasa dari desa-desa, dimana ada orang yang punya rumah bagai istana, namun berfoto di rumah penduduk yang hanya berupa gubuk demi bisa masuk namanya dalam pendataan, bahkan sejumlah para pengusaha kecil ikut mendaftarkan diri pada pendataan itu, sekalipun mereka sudah punya mobil.
Akibat dari ketidaktransparanan dan ketidakjelasan informasi pendataan, masyarakat telah banyak mengalami kerugian, diantaranya biaya fotocopy surat-surat, biaya materai, dan sejumlah informasi didapatkan bahwa ada biaya tanda tangan kepada pihak tertentu. “Inikan jelas hanya menambah beban masyarakat ekonomi lemah akibat ketidak pastian informasi dari pihak Kecamatan dan Desa” kesal Bung Fakha Tel, SH.
Lebih lanjut dikatakannya, ada pula desa yang mendata hampir semua warga desanya. “Ini jelas bahaya..!, nanti, jika mereka tidak mendapatkan bantuan itu, yang dicaci maki, yang disesali adalah Bupati Nias Utara” ujarnya.
Saat ini, lanjut Bung Fakha Tel, SH, ada saja masyarakat yang menganggap bahwa ini adalah bantuan rumah total, dan demi untuk bisa masuk dalam pendataan, ada saja masyarakat yang menghalalkan suap kepada pihak tertentu. Juga Kepala Desa, ada saja yang sengaja menciptakan rumor pendataan keseluruhan rumah masyarakat agar masyarakat berebut untuk didata, dan kemudian ada masyarakat yang datang melakukan lobi sama dia, dan tentunya ada konsekuensi, yaitu uang masyakarat keluar dan ianya mendapatkan keuntungan .
“Pendataan sepihak, pendataan curang, dan ketidaktransparanan pihak Kecamatan dan Desa, hal-hal seperti inilah yang akan merusak kinerja Bupati Nias Utara” kata Bung Fakha Tel, SH.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas Perukim Kabupaten Nias Utara melalui Kabid Program Temazaro Hulu dan Plt. Kadis Bazisokhi Hulu pada Selasa (09/05/2017).
Dijelaskan Bung Fakha Tel, SH, dari hasil konfirmasinya kepada Kabid Program Temazaro Hulu, Temazaro menjelaskan bahwa sedemikian data berupa proposal dari desa dan kecamatan sudah disampaikan kepada Dinas, tidak berarti semua yang sudah didata itu akan mendapatkan bantuan RTLH.
“Jadi, proposal dari Desa dan Kecamatan kita terima dulu, kemudian nanti turun tim dari Dinas untuk memastikan semua data itu apakah benar atau tidak, yang pas layak kita tampung, dan tidak sesuai dengan persyaratan kita coret, baru kemudian kita usulkan ke Pak Bupati, baru pak Bupati mengeluarkan SK, dan baru kita kucurkan bantuan secara bertahap setiap tahunnya” kata Temazaro Hulu seperti ditirukan Bung Fakha Tel, SH.
Lebih lanjut dijelaskan Bung Fakha Tel, SH, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Temazaro Hulu dan Plt. Kadis Perukim, Bazisõkhi Hulu, besaran bantuan kepada RTLH antara Rp. 15 juta ke Rp. 25 juta per rumah, hal ini berupa bantuan bahan bangunan dan upah tukang, bukan uang tunai diberikan kepada keluarga yang mendapatkannya.
Banyaknya bantuan ini pertahun, lanjut Bung Fakha Tel, SH berdasarkan informasi dari pihak Dinas Perukim untuk tahun pertama paling banyak Rp. 1 Milyar atau sekitar 50 paket bantuan RTLH, dan utuk tahun berikutnya berkurang, karena target setiap tahun orang miskin di Indonesia wajib berkurang.
Dalam artian, menurut Bung Fakha Tel, SH jika hanya 50 paket bantuan pertahun jika dibagi rata kepada 112 Desa dan 1 Keluraha di Nias Utara, maka setiap Desa hanya mendapatkan 1 paket bantuan RTLH per 3 tahun. “Disinilah nanti bahayanya di Desa-Desa, usulan ratusan, yang dapat hanya 1, maka pastinya terjadi kecemburuan sosial akibat pendataan pihak Desa yang kurang sosialiasi dan trasnaparan tadinya, serta akibat pihak Kecamatan yang kurang sosialisasi dan pengawasan” kata Bung Fakha Tel, SH dengan nada kesal.
Ditambahkan Bung Fakha Tel, SH, pihaknya juga telah menyampaikan saran dan keluhan kepada Dinas Perukim melalui Kabid Program dan Plt. Kepala Dinas, diharapkan agar pihak dinas dapat melakukan sosialisasi ulang secara transparan kepada masyarakat umum melalui gereja-gereja dan lembaga keagamaan lainnya, sehingga tidak terjadi salah kaprah dan salah data oleh pihak Pemerintah Desa, serta tidak terjadi salah tafsir kepada masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada kebencian dan caci maki masyakarat kepada Bupati Nias Utara yang dalam hal ini tidak memiliki kesalahan ketika usulan-usulan masyarakat ini tidak tertampung, padahal kesalahan adalah pada pendataan yang dilakukan di Desa-Desa, ungkapny. (Nosan Zega)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)