Keterangan Foto : Paiman, Kepala Desa, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang Jawa Timur
Lumajang, suarakpknews.com – Warga masyarakat Desa Sidomulyo,
Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang Jawa Timur dibuat resah oleh ulah sang
Kepala Desanya.
Pasalnya,
sang Kepala Desa Sidomulyo, Kec Pronojiwo Kabupaten Lumajang , Paiman di tuding
warganya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual tanah kas desa
tanpa adanya rembug desa dan ijin dari Kecamatan maupun Tata Pemerintahan
Kabupaten Lumajang.
Menurut
salah satu warga masyarakat setempat “Pak Kades Paiman telah di laporkan
masyarakatnya ke presiden.” Kata agus kepada suarakpk.com
Agus
menuturkan “ pelaporan tersebut karena Pak kades dengan 3 oknum perangkatnya
telah diduga menjual tanah kas desa tanpa adanya rekom dari dinas terkait.”
Lebih
lanjut agus mengatakan “penjualan sebanyak 36 bidang tanah kas desa dengan
nilai Rp.679 juta tanpa adanya rembug desa. Kemudian Kepala Desa dengan oknum
perangkat yang lain memberikan alasan sebagai tukar guling dibeli tanah 300
juta.”
Agus
bersama warga masyarakat lainnya mempertanyakan atas sisa penjualan tanah kas
desa tersebut. “dari hasil penjualan Rp.679 juta kemudian dibelikan tanah
dengan alasan tukar guling senilai Rp.300 juta, sehingga ada sisa anggaran
sebesar Rp.379 juta, hingga saat ini belum jelas penggunaanya.” Ungkap agus.
Selain
penjualan tanah tersebut, Kepala Desa Paiman juga di tuding telah melakukan
penipuan terkait dengan pengurusan sertifikat 4 orang warganta serta pungli
PRONA terhadap warganya.
Agus
menjelaskan “Kepala Desa Sidomulyo juga di tuntut warganya terkait dengan
pengurusan sertifikat tanah, mayoritas warga sudah membayar sesuai harga yang
ditentukan oleh Kepala Desa bersama perangkatnya, namun hingga saat ini belum
juga keluar sertifikatnya. Seperti contoh sertifikat atas nama bu klumpuk,
wagiman, sutris, midi”
Agus
juga mengungkapkan “Kades juga di tuntut warga masyarakat bisa menjelaskan atas
dugaan penarikan biaya PRONA sebanyak 50 bidang, dengan biaya sebesar
Rp.1 juta per sertifikat atau perbidang.”
Warga
masyarakat lainnya mengamini apa yang yang dijelaskan agus tersebut, dan warga
masyarakat menambahkan “bahkan kasus ini sudah dilaporkan juga ke polres
Luajang dan sat ini sedang ditangani Polres Lumajang, namun masyarakat menilai
penangannya lambat seakan adem adem saja. Sehingga memunculkan kesan seolah
olah Kepala Desa Paiman dan perangkat lainnya menjadi kebal hukum saja, apalagi
di desa.”
Masyarakat
berharap agar dinas dinas terkait menindak secara tegas. Masyarakat menilai
bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut sudah merugikan banyak masyarakat.
Hingga
berita ini diturunkan, suarakpk.com, belum bisa memperoleh konfirmasi dari
Kepala Desa Sidomulyo di karenakan, saat di datangi rumahnya, Paiman sedang
keluar, dan saat konfirmasi ke Polres Lumajang, justru terkesan saling lempar,
sehingga saat konfirmasi ke Kasatreskrim pun belum bisa ditemui, disebabkan
Kasatreskrim sedang tugas keluar.
Tunggu di edisi 61 Surat Kabar Investigasi SUARAKPK akan mengupas tuntas dugaan penyalahgunaan Kepala Desa Paiman. (sunarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar