JAKARTA, suarakpk.com – Langkah Pimred suarakpk dalam melaporkan Pamen Polri yang juga suami Bupati Kendal Jawa Tengah ke Kapolri mendapat dukungan penuh dari organisasi Wartawan, diantaranya dalam siaran Pers Ketua Umum IPJI, Taufik Rachman, SH. MH. yang diterima redaksi suarakpk hari ini (16/5) melalui WhatsApp. Sebagaimana diketahui bahwa IPJI sebagai salah satu wadah Ikatan para Penulis dan Jurnalis Indonesia, secara tegas memberikan dukungan penuh atas langkah yang diambil oleh Pimred suarakpk dalam upaya mencari keadilan dan perlindungan secara hukum.
“Kita mendukung secara penuh suarakpk dalam penyelesaian permasalahan
secara hukum dan IPJI siap menjadi mediasi dengan menunjuk pengacara
IPJI yaitu DR. Eggy Sudjana, SH. M.Si”, tegas Taufik.
Dalam siaran persnya Taufik menghimbau agar ke depan pers sebagai lembaga kontrol dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan kode etik jurnalistik tanpa adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun, termasuk Kepolisian. “Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau kurang berkenan dalam pemberitaan, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan hak bantah di media yang bersangkutan dan hak bantah tersebut harus dimuat oleh media bersangkutan”, tuturnya Lebih lanjut, dirinya menuturkan "Sedangkan pihak yang dirugikan merasa terjadi pelanggaran kode etik sesuai dengan
rekomendasi Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan dapat membawanya ke pengadilan sesuai dengan aturan hukun yang berlaku”.
Adanya ketentuan tersebut, maka seyogyanya tidak perlu adanya intimidasi apalagi ancaman terhadap pers. Sebab, pers bukanlah lembaga yang kebal hukum yang harus dilawan dengan kekerasan. “Dan IPJI mengharapkan laporan ini merupakan yang terakhir kalinya terhadap ancaman kekerasan dari pihak manapun terhadap pers di tanah air”,harapannya di akhir siaran persnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimred SKI SUARAKPK, Imam Supaat kemarin (15/5) telah resmi melaporkan ke Kapolri melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atas dugaan ancaman Pembunuhan dan kata-kata pelecehan terhadap wartawan yang di lindungi oleh Undang-Undang, yang dilakukan oleh diduga AKBP.FSS yang merupakan Kanit Penyidik yang bertugas di Tipiter Reskrim Tipiter Mabes Polri. (Aan/Edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar