KENDAL, suarakpk.com – Proyek pembangunan Pabrik dan pembuatan jembatan sungai Sarean juga sungai Kerikan oleh PT Jaya Net Indonesia (PT. JNI) yang lokasinya masuk di wilayah desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dikeluhkan oleh warga desa setempat. Pasalnya, pembangunan pabrik dan pembuatan jembatan tersebut diduga melanggar sepadan sungai yakni yang menimbulkan penyempitan dan pendangkatan sungai sehingga berdampak serius terhadap kerusakan lahan tambak petani maupun rusaknya lingkungan hidup.
Dikabarkan, beberapa waktu lalu, Rabu (19/6) Forum Kelompok Tani (FKT) Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal telah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kendal, Mirna Annisa, surat tersebut ditembusan ke berbagai instansi terkait. Para petani tambak desa Mororejo menilai, bahwa PT Jaya Net Indonesia (PT. JNI) telah melanggar aturan dalam kegiatan. (Baca Juga : Sekret KIP Pidie Bantah Potong Anggaran Pembuatan TPS, Begini Penjelasannya)
Ketua Forum Kelompok Tani Mororejo, Mustofa Kamal, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan Pabrik PT JNI ini, petani tambak Mororejo sangat dirugikan akibat ditanggulnya sungai Kerikan, Dia menuturkan bahwa saat terjadi air laut pasang dan ketika hujan deras, sehingga timbul luapan air yang berakibat lahan tambak milik para petani kebanjiran.
"Seperti pada bebera bulan lalu 125 hektar tambak tenggelam akibat air laut pasang, gara gara sungai kerikan ditanggul oleh PT. JNI, akibatnya tanggul tambak pada jebol dengan kerusakan fisik tambak hancur, ikan bandeng yang seharusnya bisa dipanen ternyata ikut hanyut dan kabur sehingga masyarakat petani tambak menjadi sengsara." tutur Mustofa Kamal kepada Media suarakpk yang raut wajah yang prihatin.
Yang sangat memprihatinkan, ucapnya lagi, PT.JNI belum menempati janjinya terkait ganti rugi pada petani tambak . Janji penggantian ganti rugi disepakati setelah adanya mediasi antara PT.JNI dan kelompok Tani pada 14 Juni 2019 di Balai Desa Mororejo yang disaksikan baik dari Babinsa, Babinkamtibmas dan diketahui Kepala Desa. (Baca Juga : Kerajinan Lampu Hias Kecamatan Gedangsari Ikut Lomba Tingkat Kabupaten)
“dalam mediasi beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, namun hingga kini pihak PT. JNI, belum menempati janjinya terkait ganti rugi pada petani tambak dan perbaikan tanggul tambak yang jebol.” ujar Mustofa
Selain itu, tambah Mustofa, dalam pertemuan mediasi tersebut juga menyepakati pekerjaan jembatan PT.JNI agar sesuai dengan kondisi dan kontruksinya juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu untuk kegiatan urugan tanah dan kontruksinya agar bisa melibatkan masyarakat mororejo.
“Tapi fakta di lapangan hingga kini belum terialisasi.” keluh Mustofa
Sementara tokoh masyarakat Mororejo, H. Mastur menegaskan kalau Sungai Kerikan itu sangat berfungsi untuk mengairi tambak dan sarana pembuangan sisa pengairan sawah bila terjadi hujan yang meliputi tambak dan sawah ke tiga desa yaitu Desa Mororejo, Kutoharjp dan Kerajan Kulon.
"yang jelas proyek jembatan sungai kerikan dan jembatan sungai sarean diduga tidak sesuai dengan sepadan sungai sehingga melanggar aturan kontruksi yang berlaku.” tegas Mastur.
Menurut Mastur bahwa sampai sekarang pihak PT JNI belum bisa menunjukkan Surat kelengkapan persyaratan pembangunan pabrik seperti izin prinsif, Ijin lokasi, izin IMB, UKL UPL, dan Amdalnya. (Baca Juga : Inilah Asal Muasal dan Sejarah Tugu Yogyakarta)
“Dan juga kegiatan proyek tersebut sebelumnya tidak pernah sosialisasi terhadap desa mororejo dan tidak mengindahkan kearipan local, seharusnya warga mororejo dilibatkan dalam kegiatan proyek itu kalau ingin mensejahterakan masyarakat lingkungan setempat. Jangan sampai di era digital ini masih ada orang berkarakter seperti Abu Jahal dan Abu Lahab yang membuat sakitnya ibu pertiwi yang kita cintai " tuturnya mengingatkan.
Di sisi lain, Suwondo yang mengaku sebagai pengelola proyek pembangunan pabrik PT.JNI ketika ditemui di lokasi proyek kemarin jumat (21 Juni 2019), mengaku bahwa lebar jembatan yang dibangun itu sudah sesuai.
“namun bila dimasalahkan tentu perlu ada kajian lebih lanjut biar tim ahli yang menilai dan menganalisanya atas aturan kontruksi jembatan." katanya saat dikonfirmasi suarakpk.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum memperoleh konfirmasi dari jajaran direksi PT.JNI secara langsung. (002/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar