Kecamatan Tingkir Berikan Layanan Keliling Pembayaran PBB - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juni 2019

Kecamatan Tingkir Berikan Layanan Keliling Pembayaran PBB


SALATIGA, suarakpk.com - Dalam rangka mendongrak Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) di wilayah Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga kemarin Senin (24/6) mengadakan Sosialisasi PBB, yang dihadiri oleh seluruh Lurah, Ketua RW dan Ketua RW serta perwakilan warga masyarakat tingkir.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Tingkir yang terletak di Jalan Marditomo, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga, dituturkan oleh Camat Tingkir, Nunuk Dartini, S.Pd, M.Si, bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari
Review dengan harapan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan tingkir, yang belum mengetahui Proses tentang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).  (Baca Juga : Fenomena Gumuk Pasir Parangkusumo, Hanya Ada Dua di Dunia)
"Sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat bisa lebih memahami, dan lebih termotivasi untuk pembayaran pajak dalam rangka mendongrak Percapaian target Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)." tutur Nunut saat ditemui di ruang kerja Camat Tingkir.
Dirinya mengapresiasi dan mengaku bahwa tingkat kesadaran masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, tentang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) sudah membaik.
"Karna telah mencapai angka 78%, walaupun masih ada beberapa objek pajak yang belum sesuai." ujarnya.
Ditambahkan Nunuk, bahwa Kecamatan Tingkir akan membentuk Sensus Pajak sehingga objek-objek yang belum sesuai akan segera disesuaikan. (Baca Juga : Kapolda Jateng Silaturahmi Ke Ponpes Girikusumo Demak)
"Yang dulu masih berupa tanah pembayaran Pajak nominalnya masih sedikit, tetapi setelah disesuaikan dan suadah ada bangunannya pasti akan berubah dan nominalnya akan meningkat." ucapnya.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa dari Kecamatan Tingkir telah membuka pelayanan pajak bumi dan bangunan
(PBB) keliling.
"Pelayanan pembayaran PBB keliling mulai dari kelurahan-kelurahan sampai dengan RW-RW." jelasnya.
Camat Tingkir yang dikenal aktif dan supel ini mengatakan untuk warga-warga yang
kurang mampu dan menunggak pembayaran pajak karena faktor penghasilan bisa mengajukan
keberatan, namun keberatan tidak semerta-merta dihapus dan diturunkan.
"jika benar-benar tidak mampu membayar pajak, pemerintah pasti akan memberikan solusi yang terbaik." katanya.
Nunuk berharap ke depan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat lebih tertib administrasi.
"Mengenai pajak di wilayah Kecamatan Tingkir, antara objek, subjek, dan nominalnya benar seimbang dan
sesuai, yang seharusnya 100 jangan diubah
menjadi 50." harapnya.
Di sisi lain, Nunuk mengungkapkan bahwa permasalahan pajak yang masih dialami masih belum sesuai dengan kenyataan di lapangan. Diapun berjanji akan mengadakan verifikasi obyek dan subyek pajak, menurutnya nilai objek pajak tidak staknam dinamis, sehingga akan sering diadakan verifikasi data.  (Baca Juga : Diduga Selesengkan Keuangan Desa, LSM Kopral Blora Laporkan Sejumlah Kepala Desa)
"Verifikasi data rutin diadakan tetapi tempatnya akan berbeda-beda dan melihat kebutuhannya." janji Nunuk.
Namun, menurutnya bahwa Verifikasi itu sendiri membutuhkan dana, sehingga dari
pihak kecamatan tingkir akan menghitung tingkat evisiensi.
"kalo memang butuh disport dan disesuaikan, kita akan membuat tim." pungkasnya. (Sadono/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)