JEPARA, suarakpk.com - Jajaran
Bawaslu Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama Satpol PP, Disbub, dan Polres menertibkan Alat
Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan perundang undangan kemarin kamis
(29/11/18). Kegiatan serentak ini dilakukan jajaran Bawaslu dari tingkat
kabupaten sampai pengawas tingkat desa, dengan pembagian 2 kelompok yakni tim
di area kota Jepara dan tim area kecamatan hingga sampai kedesa desa. Tim area
jepara yang difokuskan di APK branding.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko
saat rapat persiapan mengatakan, bahwa tim akan bergerak ke terminal Jepara dan
fokus ke penertiban APK bergambar yang ditempelkan dimobil fasilitas umum.
“tetapi diusahakan yang
bersangkutan mau mencopot sendiri. Dan Bawaslu juga memberikan arahan terkait
pemasangan APK yang dipasang di fasilitas umum, kamipun menyapaikan pesan agar
berita tersebut disampaikan kepada teman temanya yang mobilnya ditempeli APK” tutur
Sujiantoko.
Menurut data dari
pengawas pemilu pada periode ini terdapat sejumlah 810 APK yang melanggar yang
terdiri dari Baliho, umbul umbul, spanduk, dan bendera. Sedangkan APK branding
sejumlah 25 kendaraan.
“Aksi ini adalah hasil
rapat koordinasi kemarin hari senin (19/11/18) dengan Dishub, Satpol PP, KPU,
Polres, Kodim dan Bakesbangpol yang membahas tentang persiapan penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) mobil dan bus angkutan umum yang berada di wilayah Kabupaten
Jepara.” jelasnya.
Sujiantoko menerangkan
bahwa Bawaslu Jepara sebelumnya melalui panwaslu kecamatan sudah memberikan
himbauan Partai Politik dan Calon Legislatif supaya meletakan APK sesuai dengan
peraturan. Selain itu juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk
menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara, Koordinator
Bawaslu Divisi Penindakan, Kunjariyanto menegaskan bahwa apa yang dilakukan
oleh Bawaslu sesuai dengan aturan jelas yaitu UU No. 7/2017 tentang Pemilihan
Umum, PKPU No.28/2018 tentang perubahan atas PKPU no.23/2018 tentang kampanye
pemilihan umum. Pebawaslu No. 21/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Umum dan UU 22/ 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga
menggunakan PP 55/2012 Tentang Kendaraan dan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.
439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
“Sebenarnya kendaraan
branding untuk Kampanye Pemilu hanya diperbolehkan pada mobil pribadi dan mobil
milik pengurus partai politik” tutur Kunjariyanto.
Aksi penertiban Alat Peraga
Kampanye(APK) ini memang dilakukan serentak se-Kabupaten Jepara, ini merupakan
aksi kedua kalinya setelah pada hari senin (05/11/2018) lalu bersama tim
melakukan hal yang sama. (Arief/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar